Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 2 Laporan Arus Kas
Wednesday, 19 August 2020
PSAK dua tentang Laporan Arus Kas sudah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada lepas 22 Desember 2009.
PSAK dua ini merevisi PSAK 2 mengenai Laporan Arus Kas yg sudah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini nir wajib diterapkan untuk unsur yg tidak material.
Pernyataan ini diterapkan buat laporan keuangan yg dimulai atau sesudah 1 Januari 2011.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas pada tanggal 28 September 2016.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor dua Laporan Arus Kas terdiri berdasarkan :
- Tujuan, Ruang Lingkup dan Kegunaan Laporan Arus Kas.
- Pengertian Kas dan Setara Kas (Cash Equivalent).
- Pengertian Arus Kas :
- Arus Kas dalam Mata Uang Asing.
- Arus Kas Bunga dan Dividen.
- Arus Kas Pajak Penghasilan.
- Arus Kas Investasi pada Entitas Anak, Entitas Asosiasi, dan Ventura Bersama.
- Perubahan Kepemilikan dalam Entitas Anak dan Unit Bisnis lainnya.
- Pengertian Aktivitas Operasi.
- Pengertian Aktivitas Investasi.
- Pengertian Aktivitas Pendanaan (Financing).
- Transaksi Nonkas.
- Pengungkapan Lain.
- Penyajian Laporan Arus Kas :
- Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Operasi.
- Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Investasi dan Pendanaan.
- Pelaporan Arus Kas atas Dasar Arus Kas Bersih.
- Laporan Arus Kas Untuk Entitas Bukan Lembaga Keuangan.
- Laporan Arus Kas Untuk Lembaga Keuangan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 2 Laporan Arus Kas