Pengertian PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Pengertian PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) merupakan :
Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan disparitas antara kedua standar, menurut tiga tahun di 1 januari 2012 sebagai satu tahun pada 1 Januari 2015.
Ini adalah suatu bentuk komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota G20 pada tempat Asia Tenggara.
Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI sudah menerbitkan PSAK dan ISAK yg adalah produk non-IFRS antara lain, misalnya PSAK 28 & PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 & ISAK 31.
Diharapakan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK & IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemanggku kepentingan di Indonesia.
Perusahaan yang mempunyai akuntabilitas publik, regulator yg berusaha membentuk infrastruktur pengaturan yg diharapkan, khususnya pada transaksi pasar kapital, dan pengguna fakta laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam menaikkan kualitas fakta yg didapatkan dalam laporan keuangan.
Penyusunan dan pencabutan SAK harus mengikuti due process procedure yang sudah ditetapkan pada Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia.
Proses tersebut meliputi :
- identifikasi isu;
- konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan);
- melakukan riset terbatas;
- pembahasan materi SAK;
- pengesahan dan publikasi exposure draft;
- pelaksanaan public hearing;
- pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan); pembahasan masukan publik;
- dan pengesahan SAK.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Jenis-Jenis PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis,Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang Akuntansi
- iaiglobal.Or.Id