Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013
Atas Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan yg dari menurut penghasilan yg bersifat non final akan dikenakan Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan tersebut dapat dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak atau atas Peredaran Usaha Wajib Pajak Badan.
Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan tadi mulai berlaku semenjak Tanggal 1 Juli 2013 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013, sedangkan sebelumnya Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak menurut Wajib Pajak Badan yg dari berdasarkan penghasilan yang bersifat non final.
Mulai 1 Juli 2018 berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pajak Penghasilan yg dikenakan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan terhadap Wajib Pajak Badan yang mempunyai Peredaran Bruto eksklusif.
Wajib Pajak Badan yang memiliki Peredaran Bruto eksklusif merupakan Wajib Pajak yang mempunyai kriteria menjadi berikut :
- Wajib Pajak Badan .
- Wajib Pajak Badan Menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak pada tahun pajak sebelumnya.
- Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial.
- Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00.
- Wajib Pajak Badan dalam tahun pajak sebelumnya Menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat dua Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 & PP Nomor 23 Tahun 2018 merupakan sebagai berikut :
- Besarnya tarif Pajak Penghasilan adalah sebesar 1% (satu persen) (mulai 1 Juli 2018 menjadi 0,5 %) dan bersifat final.
- Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
- Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebesar 1 % (mulai 1 Juli 2018 menjadi 0,5 %) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
- Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 1% (mulai 1 Juli 2018 menjadi 0,5 %) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
- CV.Baruna Jaya adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang usaha penjualan peralatan untuk nelayan.
- CV.Baruna Jaya terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Tanggal 23 Maret 2010.
CV.Baruna Jaya memiliki data menjadi berikut :
- Penjualan Kotor bulan Januari s/d Desember 2017 adalah sebesar 4.312.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Januari 2018 adalah sebesar 321.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Pebruari 2018 adalah sebesar 365.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Maret 2018 adalah sebesar 435.000.000.
- Penjualan Kotor bulan April 2018 adalah sebesar 415.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Mei 2018 adalah sebesar 369.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Juni 2018 adalah sebesar 458.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Juli 2018 adalah sebesar 463.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Agustus 2018 adalah sebesar 378.000.000.
- Penjualan Kotor bulan September 2018 adalah sebesar 467.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Oktober 2018 adalah sebesar 395.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Nopember 2018 adalah sebesar 467.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Desember 2018 adalah sebesar 416.000.000.
Masa Pajak | Peredaran Bruto | Tarif Pajak | PPh Pasal 4 ayat 2 |
Januari | 321.000.000 | 1 % | 3.210.000 |
Pebruari | 365.000.000 | 1 % | 3.650.000 |
Maret | 435.000.000 | 1 % | 4.350.000 |
April | 415.000.000 | 1 % | 4.150.000 |
Mei | 369.000.000 | 1 % | 3.690.000 |
Juni | 458.000.000 | 1 % | 4.580.000 |
Juli | 463.000.000 | 0,5% | 2.315.000 |
Agustus | 378.000.000 | 0,5% | 1.890.000 |
September | 467.000.000 | 0,5% | 2.335.000 |
Oktober | 395.000.000 | 0,5% | 1.975.000 |
Nopember | 467.000.000 | 0,5% | 2.335.000 |
Desember | 416.000.000 | 0,5% | 2.080.000 |
Jumlah | 4.949.000.000 |
36.560.000
PPh Pasal 4 ayat dua (berdasarkan PP 46 Tahun 2013) disetorkan setiap bulan paling lambat lepas 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- PP Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.