Objek Pajak PPh Pasal 4 (2)

Yang sebagai Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Terdiri dari :

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya.
  • Penghasilan berupa bunga obligasi.
  • Penghasilan berupa bunga Surat Utang Negara.
  • Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • penghasilan berupa hadiah undian.
  • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa.
  • Penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa.
  • Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
  • Penghasilan dari usaha real estate.
  • Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak tertentu dengan peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (telah diganti dengan PP 23 Tahun 2018).
Perlakuan Perpajakan atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah menjadi berikut :

  • Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dikenakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  • Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan tersebut dengan tarif pajak penghasilan tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku untuk jenis penghasilan tersebut.
  • Objek PPh Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2