Objek Pajak PPh Pasal 4 (2)
Sunday, 9 August 2020
Yang sebagai Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Terdiri dari :
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya.
- Penghasilan berupa bunga obligasi.
- Penghasilan berupa bunga Surat Utang Negara.
- Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- penghasilan berupa hadiah undian.
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa.
- Penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa.
- Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
- Penghasilan dari usaha real estate.
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak tertentu dengan peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (telah diganti dengan PP 23 Tahun 2018).
- Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dikenakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan tersebut dengan tarif pajak penghasilan tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku untuk jenis penghasilan tersebut.
- Objek PPh Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :