Syarat dan Cara Membuat serta Memperpanjang Kartu Kuning Pencari Kerja (AK-1)

Syarat menciptakan kartu kuning - Biasanya galat satu kondisi yang wajib dipenuhi sang para pencari kerja selain daftar riwayat hayati, resume, ijazah, transkrip nilai merupakan kartu kuning.

Nah, bagi Anda yang belum pernah mendengar atau membuat kartu kuning, dan Anda diminta untuk melampirkannya pada persyaratan ketika melamar pekerjaan, nir usah bingung.

Pada penerimaan CPNS 2019 kali ini, terdapat beberapa instansi yg mensyaratkan kartu kuning atau kartu pencari kerja pada pendaftaran peserta seleksi penerimaan CPNS 2019.

syarat dan cara membuat kartu kuning ak-1 - Kartu Pencari Kerja

Apa itu Kartu Kuning?

Kartu kuning ini sebenarnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja.

Kartu indikasi pencari kerja atau kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten/ Kota loka tinggal Anda.

Mengapa kartu tanda pencari kerja ini disebut dengan kartu kuning?

Karena kartu kuning ini memang berwarna kuning, yakni Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1).

Dibuat & dimuntahkan oleh Disnakertrans Kabupaten/ kota sebagai identitas bahwa Anda adalah seorang pencari kerja, yang sedang melakukan pelamaran kerja baik itu disuatu instansi pemerintah juga perusahaan partikelir di Indonesia.

Nah, Kartu kuning ini biasanya menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi bagi pelamar pekerjaan secara mandiri, seperti misalnya ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau melamar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Seperti pada penerimaan CPNS 2019 waktu ini. Banyak pelamar CPNS 2019 yg akan, sedang atau telah menciptakan dan memperpanjang kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK-1).

Bahkan nir sedikit juga perusahaan-perusahaan partikelir yang pula mensyaratkan dokumen kartu kuning tadi.

Informasi yang Ada di Kartu Kuning

Kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK-1) merupakan kartu yang berisi tentang data diri para pencari kerja.

Kartu kuning atau kartu pencari kerja berbentuk persegi panjang yg dibagi menjadi 2 halaman.

Pada page pertama, berisi nomor pencari kerja, seperti:

  • nomor identitas diri/ KTP
  • foto dan tanda tangan pencari kerja
serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Pada page kedua, berisi liputan tentang data diri pencari kerja, misalnya:

  • Nama
  • tempat tanggal lahir
  • jenis kelamin
  • status
  • agama
  • alamat
  • daftar pendidikan formal maupun non-formal
Serta disahkan oleh tanda tangan si pengantar kerja dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/ Kota.

Jadi bagi Anda yg ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019 dan ingin menciptakan kartu kuning atau kartu pencari kerja, Anda mampu membuatnya pada tempat kerja Disnaker ditempat tinggal Anda.

Masa Berlaku Kartu Kuning Selama 2 Tahun

Kartu kuning pencari kerja, sama halnya dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK, memiliki masa berlakunya sendiri.

Jika SKCK masa berlakunya selama 6 bulan, maka kartu kuning pencari kerja masa berlakunya selama 2 tahun.

Masa berlaku kartu kuning selama dua tahun ini diikuti menggunakan keharusan buat melapor setiap 6 bulan sekali terhitung lepas pendaftarannya jika belum mendapat pekerjaan.

Selain itu, misalnya SKCK, kartu kuning pencari kerja (AK-1) pula bisa diperpanjang.

Serta dapat juga diganti bila ada perubahan data, misalnya contohnya memiliki keterampilan baru, atau pendidikan formal & ijazah baru.

Sedangkan buat pencari kerja pemegang kartu kuning yg telah diterima bekerja, maka kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak lepas penempatan.

Manfaat Kartu Kuning

Jika Anda baru lulus (fresh graduates) dan masih berjuang dalam mencari pekerjaan, dengan membuat dan adanya kartu kuning ini, maka data-data diri Anda akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja.

Dan bila sewaktu-saat ada kabar lowongan pekerjaan, dan nama Anda masih terdaftar menjadi pencari kerja, maka pihak Disnaker akan menghubungi Anda.

Dan pastinya, lowongan kerja yang masuk ke Disnaker pasti terpercaya.

Syarat Membuat & Memperpanjang Kartu Kuning (AK-1)

Tidak bisa kita pungkiri, jika berurusan dengan birokrasi pemerintahan pasti sangat merepotkan dan melelahkan.

Namun sebenarnya, syarat membuat & memperpanjang kartu kuning ini sangatlah mudah.

Membuat dokumen-dokumen diri, baik itu Kartu Keluarga, KTP, SKCK maupun Kartu Kuning (AK-1) sebenarnya sangatlah mudah.

syarat membuat kartu kuning atau pencari kerja AK-1

Asalkan Anda melakukannya sesuai prosedur & rapikan cara yg berlaku.

Seperti misalnya memenuhi segala persyaratan yg dibutuhkan, dan mengikuti segala rapikan cara yg sudah ditentukan sang pihak terkait.

Dan dalam hal membuat kartu kuning, syarat-syarat yang wajib Anda penuhi sebelum Anda pergi kekantor Disnaker setempat, adalah:

Syarat Membuat Kartu Kuning (AK-1)

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (bawa saja yang sudah dilegalisir)
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Sedangkan untuk syarat memperpanjang kartu kuning, juga tidaklah jauh berbeda dengan syarat membuat kartu kuning baru, yakni:

Syarat Memperpanjang Kartu Kuning (AK-1)

  • Fotokopi kartu kuning yang lama
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Sekali lagi, setiap melakukan kepengurusan surat yang berhubungan dengan birokrasi, ada baiknya Anda selalu membawa dokumen aslinya, selain yang fotokopi.

Sebab jika diminta buat diperlihatkan atau diperlukan buat keperluan lain oleh petugas pendaftaran , Anda sudah siap & tidak perlu bolak-pulang tempat kerja Disnaker buat menciptakan kartu pencari kerja ini.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 mengenai Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa pencari kerja yang akan bekerja pada pada atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/ Kota atau pada kecamatan sesuai menggunakan domisili buat mendapatkan AK-1.

Kemudian suara Pasal 40 ayat (1), pencari kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kabupaten/ Kota domisilinya.

Jadi kartu kuning ini berlaku secara nasional.

Artinya Anda mampu menciptakan kartu kuning ini dimana saja, meski Anda seorang perantau yang berada didaerah lain, dan jauh dari domisili loka tinggal asli Anda.

Jadi, menciptakan kartu kuning pencari kerja ini nir wajib sinkron menggunakan alamat KTP, asalkan Anda memiliki surat kabar domisili.

Sebagai model: KTP Anda beralamat dan bertempat tinggal di Pangkalpinang, maka Anda perlu membawa surat liputan domisili berdasarkan RT/ RW atau kelurahan kota loka domisili Anda waktu ini misalnya contohnya Jakarta.

Cara Membuat Kartu Kuning pada Kantor Disnaker

Jika semua dokumen sudah dipersiapkan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat yang melayani pembuatan kartu kuning pencari kerja/ AK-1.

Anda harus datang sendiri, menggunakan berpakaian sopan & rapi serta tidak boleh diwakili.

Saat Anda datang dikantor Disnaker atau tempat kerja yg khusus membuat kartu AK-1 ini, Anda sanggup melihat pamflet atau petunjuk yang terdapat disana, atau bertanya kepada petugas.

Periksa & cek kembali kelengkapan persyaratan berkas yg wajib Anda persiapkan.

Jika ternyata disana poly yang menciptakan kartu kuning pencari kerja AK-1 ini, dan harus antri, segera ambil angka antrian & tunggu nomor antrian Anda dipanggil.

Setelah itu, Anda akan diminta buat mengisi biodata atau data diri dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.

Kemudian akan dilakukan konseling atau wawancara pribadi sang petugas buat mengetahui talenta, minat, dan kemampuan pencari kerja.

Selesai, dan Anda akan pribadi dapat kartu kuning saat itu juga

Jangan lupa buat memfotocopy & melegalisir kartu kuning yg telah Anda terima, terlebih dulu sebelum Anda meninggalkan kantor disnaker tadi.

Dari kabar yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker), menciptakan kartu kuning pada kantor Disnaker hanya memakan ketika kurang berdasarkan 10 mnt.

Dan tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

Kalaupun terdapat biaya , paling buat porto fotokopi kartu kuning yg akan dilegalisir, & itupun nir seberapa.

Mendapatkan pekerjaan memang tidak gampang, apalagi buat Anda yang baru lulus (fresh graduates).

Butuh ketekunan dan perjuangan saat melamar pekerjaan ke sana kemari hingga Anda mendapat panggilan.

Mendapat panggilan belum berarti Anda telah diterima kerja, acapkali Anda harus mengikuti serangkaian tes, hingga akhirnya Anda dapat diterima bekerja.

Selain itu, manfaatkanlah momen-momen penerimaan CPNS seperti saat ini. Pelajari contoh soal CPNS yang ada, optimis bahwa Anda mampu.

Pelajari juga soal-soal psikotes masuk kerja untuk menghadapi seleksi penerimaan pegawai atau karyawan swasta jika Anda belum diterima sebagai CPNS.

Kuncinya jangan pernah menyerah, teruslah berusaha dan permanen optimis meskipun Anda wajib mengalami penolakan berkali-kali.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2