Peraturan Terbaru BKN Tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP) PNS
Masa Persiapan Pensiun PNS - Badan Kepegawaian Negara - BKN pada lepas 26 Maret 2019, secara resmi merilis Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor dua Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (MPP) PNS.
Dalam Peraturan BKN tersebut, PNS yg mencapai Batas Usia Pensiun, sebelum diberhentikan menggunakan menjadi PNS menggunakan hormat & menerima hak pensiun, PNS tersebut bisa mengambil masa persiapan pensiun (MPP).
Serta selama PNS tadi merogoh MPP atau Masa Persiapan Pensiuan, ia dibebaskan berdasarkan tugas dan jabatannya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Peraturan BKN angka dua tahun 2019 ini menjadi bentuk berdasarkan pelaksanaan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Batas Usia Pengajuan Pensiun Dini PNS
Masa Persiapan Pensiun PNS
Selain itu, jua menjadi persiapan menurut PNS yg akan purna tugas supaya PNS yg bersangkutan sehabis memasuki usia purna tugas, bisa lebih produktif, sehat dan senang .
Adapun ketentuan pasal 350 PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut berbunyi menjadi berikut:
- PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN
- Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
- Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
- Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara masa persiapan pensiun diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Masa persiapan pensiun PNS sebagaimana yang dimaksud pada peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019 ini diberikan untuk jangka saat paling usang satu tahun.
Baca juga: PNS vs Swasta vs BUMN Lebih Sejahtera Mana?
Sebagaimana masih ada dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019 Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.
Yang menarik menurut peraturan modern tentang masa persiapan pensiun berdasarkan BKN ini merupakan selama masa persiapan pensiun tersebut, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebanyak satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Artinya, PNS yg bersangkutan selama menjalani MPP (Masa Persiapan Pensiun) akan menerima penghasilan sebesar penghasilan yg terakhir diterimanya.
Dalam artian berupa honor utama bersama tunjangan-tunjangan lainnya.
Akan tetapi, MPP atau masa persiapan pensiun PNS ini dapat tidak diberikan kepada PNS yang akan memasuki usia pensiun jika masih ada alasan kepentingan dinas yg mendesak.
Bagi PNS yg ingin mengambil masa persiapan pensiun ini, bisa mengajukan usulan secara tertulis kepada:
- Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama;
- PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
Permohonan masa persiapan purna tugas tadi dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
Kemudian atas dasar permohonan tertulis tadi, Presiden atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bisa tetapkan memberi, menolak atau menangguhkan masa persiapan pensiun berdasarkan PNS yg bersangkutan.
Selain itu, dalam Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019 ini ditegaskan juga, sebelum Presiden atau PPK tetapkan buat memberi masa persiapan purna tugas, PPK/ PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan purna tugas nir sedang dalam:
- Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
- proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- dan telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
Baca juga: Informasi Terbaru Penerimaan CPNS Tahun 2019
Hak & Kewajiban Masa Persiapan Pensiun PNS
Hak dan kewajiban Peraturan BKN Nomor dua tahun 2019 ini juga mengatur soal mengenai masa persiapan purna tugas yg diberikan satu kali honor terakhir buat setiap bulannya.
Hak PNS dalam Masa Persiapan Pensiun
Disinilah letak perbedaan antara MPP (Masa Persiapan Pensiun) yang dulu dengan yang modern berdasarkan BKN ini, yakni:
- Uang masa persiapan pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
Baca juga: Mengapa Harus Jadi PNS?
Kewajiban PNS dalam Masa Persiapan Pensiun PNS
Hal lainnya adalah bahwa PNS yg menjalani masa persiapan pensiun berkewwjiban:
- Memenuhi panggilan kedinasan,
- Menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan,
- atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Sedangkan buat masa persiapan pensiunnya sendiri ditetapkan terhitung mulai lepas 1 dalam bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan purna tugas (Pasal 11 Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019).
Selain itu, pada peraturan BKN terkini ini pula disebutkan bahwa PNS yg sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya, atau jabatan fungsional ahli primer yg diberhentikan dari jabatannya & berusia lebih menurut 58 tahun nir bisa merogoh masa persiapan purna tugas.
Atas dasar pertimbangan buat melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (lima) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, akhirnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menikmati masa pensiun menggunakan lebih produktif, sehat, & senang .
Baca juga: Tips Jitu Lulus Tes CPNS 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor dua Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun ini mulai berlaku dalam tanggal diundangkan (Pasal 14).
Dan telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM, semenjak tanggal 28 Maret 2019.