Perbup Aceh Utara Mengekang Otonomi Pemerintah Gampong
Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Adapun salah satu prioritas Perpub ini, tiap gampong minimal membangun dua unit rumah masyarakat miskin/duafa.
Dalam Surat Bupati Aceh Nomor 412.25/686 tanggal 2 Juni 2017 Perihal Tindak lanjut Perbup No.38 Tahun 2017 disebutkan, anggaran pembangunan rumah miskin/dhuafa dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
(Baca: Keuchik Aceh Utara Diminta Bangun Rumah Masyarakat Miskin melalui APBG 2017)
Sementara itu, Asosiasi Geusyik (Kepala Desa) Aceh Utara (Asgara) menolak upaya intervensi Bupati Aceh Utara melalui Perbup Nomor 38 Tahun 2017. Menurut, Pj Ketua Asgara Muksalmina, pada dasarnya pihaknya mengapresiasi Perbup tersebut sebagai upaya tindak lanjut dari Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Alasan Asgara menolak, lantaran substansi Perbup itu telah mengekang swatantra Pemerintah Desa, di mana setiap desa wajib mengalokasikan Dana Desa buat 2 unit rumah tak layak huni & standarisasinya dipengaruhi kemudian.
“Yang kita tolak adanya upaya intervensi di dalamnya, dan yang perlu dipahami adalah belum tentu semua desa membutuhkan pembangunan rumah fakir miskin,”ujar Muksalmina seperti dikutip RRI.
Lanjutnya, "Sebagian desa sudah menciptakan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), sehingga bila ketika ini hadir Perbup ini maka butuh waktu yg lama lagi buat menyusun RKPDes,? Tandas Muksalmina.
Menurut Keuchik Abubakar yg tak jarang disapa dengan Keuchik Abi, perintah supaya tiap desa harus membangun paling nir 2 rumah duafa merupakan Perbub paling indah dan sangat manusiawi.
Persoalannya untuk membantu mereka yang tergolong miskin dan teraniaya, maka Bupati Aceh Utara mengambil langkah kilat (cepat) yaitu seluruh Kepala Desa untuk menggunakan Dana Desa membangun tempat tinggal para duafa agar segera menepati rumah layak huni, layaknya manusia lain yang sedikit lebih mapan, di negeri yang lagi hujan Otsus. Seperti dilansir dari advokasi rakyat, Selasa, (11/07/17).
DonwloadPermendes No.4 tentang Perubahan Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2017
"Yang sebagai tanda tanya akbar, apakah bupati pula mau mengalokasikan dana APBK yg mereka kuasai buat merehap tempat tinggal -tempat tinggal , atau gubuk-gubuk reot yang semakin membanjiri bumi Aceh Utara, dengan kapasitas minimal perdesa satu unit saja, sebagai indikasi jika Bupati jua konsen dan ikut peduli & hadir buat membantu kaum miskin?".
"Jika bupati menolak, berarti Perbup tadi adalah pengalihan tanggung jawab yang bermuatan penuh teka-teki, bila bupati peka pada kaum duafa, mari kita sama-sama membentuk Aceh Utara menggunakan nilai-nilai kebersamaan & rasa tanggung jawab moral.?
?Tidak hanya menggunakan surat perintah atau denga surat edaran yg penuh dengan muatan politik, Mari pisahkan APBK tiap tahun buat menyentuh mereka yang kurang bisa, karna mereka merupakan kita,? Jelasnya.
?Kita tetap komit bahwa angka kemiskinan harus sanggup pada kurangi semaksimal mungkin, maka dari itu saya selaku pemegang otoritas gampong, mengajak Bupati Aceh Utara buat melihat syarat riil warga gampong nir hanya dengan Perbub yg sangat tendensius, akan tetapi Bupati wajib rela menggelontorkan sekaligus mengalokasikan dana APBK buat kaum marginal, baik itu pada bentuk lapangan kerja, atau bantuan lainnya. Tidak hanya mengalihkankan info atau buang badan pada sebuah tanggung jawab moral,?Lanjutnya.
?Saya yakin Bupati Aceh Utara yang dipilih masyarakat, maka akan peduli terhadap rakyatnya, tidak akan lari berdasarkan tanggung jawab dengan kondisi Aceh Utara yang sangat menyedihkan,"imbunya.
(Baca: Kepala Desa Diminta Laksanakan 4 Program Prioritas Kemendes PDTT)
?Salam rindu dan sepotong suara berdasarkan diantara poly Kepala Desa?. Tulis Geuchik Abi mengakhiri pres rilisnya.[]