Marwan Tantang Apdesi Teriak Lantang

GampongRT -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mempersilahkan para perangkat desa menyuarakan secara lantang dan lebih garang aspirasinya.

Salah satu yang diminta merupakan Pembenahan terhadap regulasi, baik revisi UU Desa, Paraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 mengenai Dana Desa, ataupun Peraturan Menteri Desa lainnya yang terdapat.

"Silahkan penilaian UU Desa. Apakah layak direvisi UU Desa, apakah PP tentang desa jua layak direvisi. Atau mungkin Permendesa, Permendagri, Permenkeu semuanya layak direvisi atau nir? Silahkan suarakan. Sebab bapak dan mak berdasarkan Apdesi yang tentunya patut menaruh masukan," ujar Marwan pada sebuah forum yang dihadiri Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Selasa (15/12).

Dia menjelaskan, apa yang terkandung dalam UU Desa tidak bisa disignifikasikan menjadi sekadar dana desa. Apalagi hanya soal pendamping desa. Sebab, dalam undang-undang tersebut juga dibicarakan hak asal usul, membangun sektor produksi, sektor industri, ekonomi, pengelolaan potensi desa dan macam-macam hal yang diatur melalui regulasi. (Baca: 6 Hambatan UU Desa )

"Biasanya Apdesi garang yang ditunjukkan dengan kegarangan fisik dan teriakan Apdesi yg lantang. Sekarang mari buktikan, apakah kegarangan ini pula dibarengi dengan kegarangan pemikiran Apdesi. Kalau rekomendasi Apdesi baik akan kita rekomendasi untuk diteruskan," tegasnya.

Sumber: JPNN

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2