Warga Dibolehkan Keluar Kota Asal Memenuhi Kriteria Dan Aturan Yang di Tetapkan.

Loading...

Loading...

Pemerintah akan kembali memberikan biar operasi untuk berbagai transportasi buat mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah embargo operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa kebijakan ini bukanlah relaksasi atau kelonggaran, melainkan klasifikasi Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi ketika pulang kampung Lebaran.

"Intinya adalah pembagian terstruktur mengenai, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta barah, laut, bus, buat pulang beroperasi menggunakan catatan satu wajib mentaati protokol kesehatan," kentara Budi Karya pada kedap kerja beserta Komisi V DPR, Rabu lalu (6/5/2020).

Budi Karya mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan & BNPB akan menyusun kriteria penumpang yg boleh berpergian keluar daerah di tengah larang pulang kampung. Mulai hari ini semua transportasi mulai boleh melayani rakyat berpergian.

"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes (Menteri Kesehatan) dan BNPB mampu tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang spesifik tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.

Meski boleh berpergian, Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah tetap akan tegas melarang mudik. Tidak terdapat perubahan atau pelonggaran aturan larangan mudik.

"Saya tegaskan tidak terdapat perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik tetap dilarang. Saya tegaskan lagi, mudik tidak boleh," tegas Doni lewat rilis video BNPB.

Perlu diingat juga, tidak semua masyarakat boleh untuk berpergian ke luar daerah. Siapa saja sih yang boleh? Klik halaman berikutnya>>>

Mengutip Surat Edaran yang dimuntahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 no 4 Tahun 2020, mereka yang boleh berpergian merupakan rakyat yg bekerja pada forum pemerintah atau swasta yg menyelenggarakan pelayanan akselerasi penanganan Corona sampai pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, ada jua perjalanan pasien yg butuh pelayanan kesehatan darurat ke luar wilayah, ataupun perjalanan keluarganya. Lalu yg terakhir adalah para rakyat negara Indonesia yang baru saja dipulangkan dari negara rantau, baik buat bekerja maupun belajar.

Berikut ini daftar lengkap pihak yang masih diperbolehkan pergi ke luar kota:

a. Perjalanan orang yang bekerja dalam lembaga pemerintah atau partikelir yg menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19

dua. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum

3. Pelayanan kesehatan

4. Pelayanan kebutuhan dasar

5. Pelayanan pendukung layanan dasar

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

B. Perjalanan pasien yg membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau bepergian orang yg anggota keluarga pada dasarnya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau tewas.

C. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, & pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang menggunakan alasan khusus sang Pemerintah sampai ke darah dari, sinkron menggunakan ketentuan yg berlaku.

Pemerintah jua menaruh kondisi ketat bagi yang mau pulang ke luar wilayah. Apa saja?

Untuk syaratnya sendiri, seluruh pihak harus melampirkan surat warta sehat dan memperlihatkan output negatif tes Corona, baik PCR test juga rapid test. Semua pihak juga harus sanggup memberitahuakn KTP.

Khusus bagi pegawai instansi pemerintah harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Lalu, buat pegawai BUMN/BUMD surat tugas ditandatangani oleh jajaran Direksi. Sementara bagi pihak partikelir, harus membuat surat berita yg ditembuskan ke Kelurahan setempat.

Bagi rakyat yang berpergian lantaran sakit ataupun ada saudaranya mati diwajibkan melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian.

Sementara bagi WNI yg baru saja dipulangkan dari negara rantaunya diwajibkan buat menunjukkan liputan menurut Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di negara rantau. Bagi pelajar dan mahasiswa harus membawa surat berita dari forum pendidikan yg bersangkutan.

Berikut ini syarat lengkap yang mesti dipenuhi bila mau berpergian ke luar wilayah:

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja dalam lembaga pemerintah atau swasta:

1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian Republik Indonesia, yg ditandatangani sang minimal Pejabat setingkat Eselon II

dua. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.

3. Menunjukkan output negatif COVID-19 menurut PCR Test/Rapid Test atau surat informasi sehat menurut dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai & diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

Lima. Menunjukkan bukti diri diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yg absah)

6. Melaporkan planning bepergian (jadwal embarkasi, jadwal dalam ketika berada pada daerah penugasan, serta ketika kepulangan)

b. Persyaratan bepergian pasien yg membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau bepergian orang yg anggota keluarganya sakit keras atau tewas global.

1. Menunjukkan bukti diri diri (KTP atau tanda pengenal lain yg sah)

2. Menunjukkan surat acum berdasarkan tempat tinggal sakit buat pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.

Tiga. Menunjukkan surat berita kematian dari tempat almarhum/almarhumah (buat mengunjungi kerabat yg tewas)

4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat berdasarkan dinas kesehatan/tempat tinggal sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

C. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia & pelajar/mahasiswa yg berada di luar negeri, serta pemulangan orang menggunakan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke wilayah:

1. Menunjukkan bukti diri diri (KTP atau tanda pengenal lain yg sah)

2. Menunjukkan surat informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat liputan berdasarkan perwakilan RI pada luar negeri (buat penumpang menurut luar negeri)

tiga. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (buat mahasiswa dan pelajar)

4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat berdasarkan dinas kesehatan/tempat tinggal sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

5. Proses pemulangan wajib dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah wilayah, swasta, dan universitas.

Sumber :detik.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2