Pendaftaran PPPK 2019 Resmi di Buka Melalui Portal SSCASN.BKN.GO.ID

Pendaftaran Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 resmi pada buka 8 Februari 2019 di portal sscasn.Bkn.Go.Id .

Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 ini secara resmi dibuka mulai hari ini, Jumat 8 Februari 2019.

pendaftaran pppk resmi dibuka di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran P3K secara terintegrasi dapat dilakukan melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lihat juga: Contoh Soal PPPK Seleksi Kompetensi P3K 2019

Pendaftaran PPPK 2019 pada Portal SSCASN

Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 melalui website SSCASN BKN menggunakan link sscasn.Bkn.Go.Id.

Jadi, sistem terintegrasi secara nasional ini alamat nya tidak sinkron menggunakan penerimaan CPNS 2018 yg lalu, yg melalui situs SSCN BKN : SSCN.BKN.Go.Id

Jadi buat Anda yang berniat buat mencoba mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS, dapat mulai mengakses portal resmi sscasn.Bkn.Go.Id secara serentak pada lepas 8 Febuari jam 16.00 WIB.

Proses seleksinya sendiri dilakukan menggunakan menggunakan sistem seleksi CAT (Computer Asissted Test).

Penerimaan pegawai PPPK atau pegawai kontrak ini dilakukan melalui 2 termin. Yang mana termin pertama dibuka buat gugusan tenaga honorer penyuluh, penyuluh pertanian, guru & dosen, serta buat eks tenaga honorer kategori II.

Adapun buat eks honorer kategori II hanya dibuka buat eks energi honorer K2 pengajar dan energi kesehatan, sinkron dengan database yg terdapat pada BKN tahun 2013, yg telah memenuhi syarat.

Adapun buat persyaratan usia, aporisma 1 tahun sebelum batas usia purna tugas pada jabatan P3K yg dilamar.

Persyaratan Formasi PPPK Tahap I

Adapun buat persyaratan perpaduan dan panduan penerimaan PPPK tahap I ini, adalah sebagai berikut:

1. Untuk jabatan Pengajar pada Pemerintah Daerah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1

2. Masih aktif mengajar hingga ketika ini.

Tiga. Pendaftaran bisa dicek & dilakukan dalam page info.Gtk.Kemdikbud.Go.Id.

4. Tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan

5. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship).

6. STR internship berlaku buat Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan menggunakan kualifikasi pendidikan D-III/ S-1 Kimia/ Biologi.

7. Penyuluh pertanian menggunakan kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian

8. Penyuluh pertanian pendidikan SLTA wajib mempunyai tunjangan profesi pada bidang pertanian.

9. Masa interaksi kerja (kontrak) P3K paling singkat selama satu tahun.

10. Kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja & kebutuhan instansi sinkron PP Nomor 49 Tahun 2018.

Gaji PPPK

Sesuai dengan UU ASN, Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak & kewajiban yg sama menggunakan PNS.

Sehingga buat penggajiannya sendiri, untuk PPPK adalah:

1. Pegawai kontrak pemerintah (P3K) instansi pusat akan dibebankan dalam APBN.

2. Pegawai kontrak pemerintah (P3K) instansi wilayah akan dibebankan dalam APBD,

tiga. Menerima tunjangan sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadwal Penerimaan PPPK 2019

Secara resmi, pemerintah membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K Tahap I ini dalam tanggal 8 Februari 2019.

Proses registrasi difokuskan bagi mantan energi honorer yg tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS karena terhalang batasan usia.

Formasi PPPK atau P3K

Formasi P3K yg sebagai prioritas pada penerimaan kali ini adalah perpaduan penyuluh pertanian, bidang pendidikan & bidang kesehatan.

Untuk penerimaan P3K kettiga sektor tadi diprioritaskan spesifik bagi tenaga honorer yg sebelumnya sudah bekerja pada bidangnya masing-masing.

Formasi PPPK Khusus Mantan Tenaga Honorer K2

Seleksi P3K Tahap I hanya buat eks Tenaga Honorer Kategori II (K2), yakni:

1. Formasi tenaga guru,

dua. Formasi energi kesehatan,

tiga. Formasi Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian,

4. Formasi dosen perguruan tinggi negeri (Perguruan Tinggi Negeri) baru.

Panduan & Syarat Pendaftaran

PPPK atau P3K berdasarkan UU ASN merupakan bagian berdasarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai hak & kewajiban yang setara dengan PNS.

Sehingga, para energi PPPK ini akan menerima gaji & tunjangan sinkron menggunakan peraturan yang diberlakukan dalam PNS.

Yang adalah, setiap pegawai kontrak P3K adalah pegawai ASN dan akan mendapatkan hak & fasilitas yg setara menggunakan PNS.

PPPK atau P3K jua mendapat perlindungan berupa agunan hari tua, agunan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, agunan kematian, serta donasi aturan.

Satu-satunya perbedaan antara PNS menggunakan PPPK merupakan hanya dalam jaminan pensiunnya saja.

Formasi PPPK Jalur Umum

Tahapan atau tahap kedua penerimaan pegawai pemerintah denan perjanjian kerja khusus buat kumpulan generik akan dilaksanakan pada bulan Mei 2019.

Jadi, aplikasi PPPK atau P3K 2019 termin I ini dilakukan hanya buat merekrut pegawai harian tanggal (PHL) & mantan energi honorer K2.

Mekanisme seleksi PPPK atau P3K

Seperti yang dikatakan oleh Kepala BKN, metode penerimaan PPPK atau P3K tidak akan berbeda dnegan penerimaan CPNS.

Yang artinya, paralatan seleksinya masih sama yakni dengan menggunakan sistem (CAT).

Begitu juga dengan portal pendaftarannya masih dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Persyaratan yang paling fundamental dari seleksi penerimaan PPPK ini adalah batasan usia maksimumnya.

Apabila dalam penerimaan CPNS batasan usia maksimumnya adalah 35 tahun, tetapi nir dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini.

Batas usia minimal pelamar PPPK atau P3K merupakan 20 tahun dan maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia purna tugas buat jabatan yg dilamar.

Sebagai model, Tenaga Penyuluh batas usia pensiunnya merupakan 58 tahun, sebagai akibatnya peserta yang bisa melamar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penyuluh ini maksimal berusia 57 tahun.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2