Surat Edaran (SE) MenPAN RB Tentang Pengadaan ASN 2019 dan Persyaratannya
Pemerintah melalui MenPAN-RB & BKN balik lagi akan merekrut ASN tahun 2019 (CPNS dan PPPK) secara besar -besaran mulai Oktober tahun ini.
Untuk penerimaan CPNS 2019, diperkirakan terdapat lebih kurang 100 ribu gugusan yang tersedia.
Hal ini bisa dipastikan menurut Surat Edaran (SE) berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi MenPAN RB Nomor B/ 617/ M. SM. 01. 00/ 2019 tertanggal 17 Mei 2019 mengenai Pengadaan ASN (CPNS & PPPK) Tahun 2019.
Informasi Penerimaan CPNS 2019 Terbaru
Sebagaimana kita ketahui bahwa pengadaan ASN, dalam hal ini Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan dilakukan menggunakan melihat analisa jabatan dan beban kerja menurut instansi pemerintah.
Baik instansi pemerintah sentra maupun instansi pemerintah wilayah, yang ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan.
Hal ini dari Undang-undang Nomor lima Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, & Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Yang menyatakan bahwa setiap instansi Pusat & Daerah harus melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan.
Yang diantaranya berisi tentang kebutuhan ASN buat lima (lima) tahun, dan diperinci buat setiap tahunnya.
Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam pelaksanaan e-Formasi.
Dari Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor B/ 617/ M. SM. 01. 00/ 2019 tertanggal 17 Mei 2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 dokumen Peta Jabatan tersebut paling lambat diinput dalam pelaksanaan e-formasi akhir Mei 2019.
Sehingga dengan demikian, hampir dapat dipastikan bahwa, penerimaan CPNS kembali akan dilakukan pada tahun 2019 ini, yang waktu pendaftarannya diperkirakan mulai bulan Oktober 2019.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PAN RB jua telah memutuskan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Baca: Enaknya Jadi PNS! Dapat Gaji 13 dan Gaji 14 (THR)
SE MenPAN RB Tentang Penerimaan CPNS 2019
Khusus buat Pemda, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali buat pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Usulan buat jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, dan masih dimungkinkan buat jenjang pemula.
Adapun hal-hal yg wajib diperhatikan dalam membicarakan usulan kebutuhan formasi menjadi berikut:
1. Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/ unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
b. lnstansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang sudah ditetapkan sang PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah dan melampirkan surat pemyataan kesediaan aturan gaji dan latsar bagi CPNS, menggunakan ketentuan menjadi berikut:
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/ unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Usulan kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) tersebut wajib diinput kedalam aplikasi e-gugusan & dicetak serta disampaikan secara resmi pada Menteri PANRB & Kepala BKN dengan cara pada unggah pada format arsip pdf, pada pelaksanaan e-gugusan.
Usulan kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) ini paling lambat diterima dalam minggu kedua bulan Juni 2019.
Dari SE (Surat Edaran) Menteri PAN RB tersebut, maka hampir bisa dipastikan bahwa penerimaan ASN tahun 2019 (CPNS dan PPPK) nir lama lagi akan segera dimulai.
Untuk itu, sambil menunggu semua tahapan-tahapan persiapan pengadaan ASN, yakni CPNS dan PPPK dari BKN, ada baiknya Anda mempersiapkan diri sedini mungkin untuk mempelajari soal-soal latihan cpns.
Selain itu, Anda jua bisa mempersiapkan berkas dan dokumen yg diperlukan mulai berdasarkan sekarang.
Untuk contoh soal cpns, Anda dapat melihat dan mempelajarinya dari contoh-contoh soal cpns yang telah kami berikan dalam situs awambicara ini.
Mulai dari model soal TWK (tes wawasan kebangsaan), TIU (tes intelegensia generik) dan TKP (tes karakteristik pribadi) yg masuk pada Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS.
Dan untuk Anda yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kami juga telah menyajikan bentuk soal pppk, serta pembahasannya.
Baca: Contoh Soal SKD Asli CPNS Tahun Lalu
Sedangkan buat dokumen persyaratan yang wajib Anda persiapkan mulai menurut sekarang adalah tidak jauh tidak sama dengan persyaratan yang diminta dalam penerimaan CPNS tahun 2018 yg kemudian.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2019
Walaupun dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2019 tidak jauh berbeda dengan pendaftaran cpns tahun yang lalu, serta pendaftaran cpns 2019 juga belum dibuka, ada baiknya Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting tersebut.
Mengacu dalam pendaftaran CPNS 2018, ini dia dokumen-dokumen penting yg wajib Anda siapkan buat registrasi cpns 2019 nanti, antara lain:
Untuk energi profesional, persyaratan atau dokumen yg sanggup dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang sudah dilegalisir
tiga. Surat keterangan akreditasi menurut BAN PT.
4. Pas foto terkini berukuran 4x6 cm sebesar 4 lbr - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat diantaranya:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
tiga. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
lima. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Baca: PNS dan Pejabat Daerah Terancam Tidak Terima THR (Gaji 14) Tepat Waktu
Persyarat Pendaftaran CPNS 2019
Selain belajar contoh soal skd cpns dan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran yang dibutuhkan, Anda juga harus memahami syarat-syarat dalam mendaftar CPNS 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, Pasal 23 Ayat (1), pada prinsipnya setiap masyarakat Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama buat sebagai PNS.
Selain itu, juga wajib memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun & paling tinggi 35 (tiga puluh 5) tahun bisa dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yakni paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Demikianlah informasi penerimaan CPNS 2019 terbaru yang dapat kami sampaikan. Persiapkan diri Anda sedini mungkin. Salam sukses!