Nasib Tenaga Honorer K2 - Menjadi Pegawai P3K atau Menanti Revisi UU ASN?
Seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 sudah memasuki babak akhir. Beberapa instansi pun telah mengumumkan & melakukan pemberkasan pengangkatan CPNS yang baru.
Penerimaan CPNS 2018 kali ini menuai banyak masalah. Mulai berdasarkan sedikitnya calon peserta yg lolos seleksi SKD sehingga tidak memenuhi persyaratan passing grade yang sudah dipengaruhi.
Sampai pada perkara tenaga honorer K2 yang nir memenuhi persyaratan umum berupa batas usia peserta seleksi penerimaan CPNS.
Honorer K2 pun kecewa, dan protes, mereka yang semenjak dulu sudah di PHP pemerintah dengan dijanjikan akan diangkat sebagai PNS, sekarang nasib nya semakin tidak menentu.
Lihat: Masih Mau Jadi PNS? Suka Duka Jadi PNS
Pemerintah, dari UU Nomor 5 Tahun 2012 mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara) memang tidak bisa berbuat banyak.
Sebab UU itu sendiri sudah memilih mengenai batasan usia penerimaan CPNS dan tahapan seleksi yg wajib dilakukan sampai pada pengangkatan sebagai PNS.
Honorer K2 yang tidak masuk persyaratan pendaftaran CPNS pun menjadi perbincangan dan konsumsi publik. Tenaga Honorer K2 yang sudah berusia lebih berdasarkan batasan usia yang dipersyaratkan pada pendaftaran CPNS pun berharap-harap cemas.
Solusi apakah yang akan diberikan pemerintah terhadap mereka (honorer K2) ini, tentang ketidak jelasan status pekerjaan mereka ini? Menjadi PPPK atau berharap revisi UU ASN?
Nasib Honorer K2 Setelah Penerimaan CPNS 2018
Honorer K2 yg walaupun namanya telah tercatat pada database honorer K2 tidak mempunyai kekuatan buat melawan ketidak pastian status mereka.
Mereka masih sangat gampang untuk didzolimi, diberhentikan sepihak, atau diganti sang orang lain tanpa bisa melawan.
Tenaga honorer K2 pun sepenuhnya tidak bisa menyalahkan pemerintah.
Sebab amanat UU nya sendiri telah menyatakan bahwa pengangkatan PNS dilakukan secara nasional sang panitia penerimaan CPNS nasional.
Juga sudah menentukan persyaratan-persyaratan generik seperti, batas usia, pendidikan, dan sebagainya.
Juga mengenai persyaratan khusus mengenai penerimaan CPNS yg diprioritaskan buat keturunan papua, ataupun buat yang para penyandang disabilitas.
Namun tidak menjelaskan tentang persyaratan generik atau spesifik untuk energi honorer K2.
Sehingga dengan demikian, para peserta pelamar tes CPNS menurut golongan honorer baik yg sudah termasuk pada database honorer K2 juga nir, wajib mengikuti persyaratan yg telah dipengaruhi buat pelamar umum.
Yang mengakibatkan poly energi honorer K2 yg nir memenuhi kondisi, terutama tentang batasan usia maksimal 35 tahun.
Lantaran homogen-homogen honorer K2 sudah mengabdi selama puluhan tahuh, jadi sudah barang tentu homogen-rata usia honorer K2 melebihi 35 tahun.
Oleh karenanya, poly dari honorer K2 melakukan protes, demontrasi, menuntut hak mereka buat diangkat menjadi PNS.
Nasib mereka yang telah sebagai konsumsi publik, apalagi ditahun politik ini, mau nir mau apabila nir ingin elektabilitasnya mangkrak, maka pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai pengangkatan energi honorer menggunakan sistem kontrak.
Atau yang lebih dikenal menggunakan istilah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
PPPK atau P3K ini merupakan pegawai pemerintah bukan PNS, akan namun adalah adalah bagian menurut Aparatur Sipil Negara (ASN).
P3K ini sendiri telah diatur pada UU Nomor lima tahun 2012 mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pegawai P3K ini akan menerima semua fasilitas layaknya seseorang PNS, kecuali buat pensiun dan mengenai pangkat dan golongannya.
Selain itu, P3K juga akan selalu dinilai, yg ialah akan terus dimonitor & dilakukan perjanjian kontrak kembali apabila sudah habis masa kontraknya.
Solusi yg diberikan pemerintah tentang duduk perkara energi honorer melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini adalah sebuah jalan tengah yang dapat diambil.
Memang tidak misalnya yg tenaga honorer harapkan, yakni menjadi PNS, tetapi setidaknya ada upaya buat lebih memperhatikan nasib para tenaga honorer.
Adapun penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini hampir sama dengan penerimaan CPNS.
Mulai dari penentuan & penyusunan kebutuhan & jenis jabatannya berdasarkan instansi pemerintah yg kemudian ditetapkan dengan keputusan menteri, lalu diajukan kepada presiden.
Usulan penyusunan dan kebutuhan pegawai P3K tersebut wajib disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang diperlukan pada jabatan tersebut.
Setelah penyusunan dan penentuan jenis kebutuhan pegawai P3K tersebut dipenuhi, selanjutnya pemerintah membentuk panitia aplikasi pegawai P3K, yang akan melakukan:
a. Perencanaan;
b. Pengumuman lowongan;
c. Pelamaran;
d. Seleksi;
e. Pengumuman hasil seleksi;
f. Pengangkatan menjadi PPPK.
Pelaksanaan penerimaan pegawai P3K ini akan dilakukan secara nasional ataupun ditingkat instansi.
Untuk penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini rencananya akan diadakan selesainya penerimaan CPNS 2018 kemarin.
Yang artinya dalam saat tidak lama lagi, energi honorer yg sebelumnya nir memenuhi syarat buat mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2018, bisa mengikuti penerimaan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja (P3K) ini.
Sebab seleksi PPPK bisa diikuti sang pelamar yang berusia lebih berdasarkan 35 tahun, & bahkan buat usia setahun sebelum batas usia pensiun.
Akan namun, sesuai amanat UU ASN, energi honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, buat bisa diangkat PPPK permanen wajib melalui serangkaian tes/ seleksi.
Mekanisme Penerimaan & Pengadaan PPPK
Untuk mengangkat energi honorer sebagai pegawai P3K, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan pemerintah angka 49 tahun 2018, mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Para pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja - P3K ini nantinya akan menjalani serangkaian tes sebagaimana penerimaan CPNS sebelum mereka diangkat.
- Adapun mekanisme mengenai pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini diatur dalam pasal 19 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Berdasarkan PP No 49 thn 2018 mengenai seleksi Pegawai PPPK, menyebutkan bahwa ada dua tahapan seleksi, yakni administrasi dan kompetensi.
- Untuk seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
- Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
- Seleksi kompentensi teknis ini juga untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dan seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
- Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
- Sedangkan seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
- Pelamar Pegawai P3K yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, dipastikan tidak akan lulus seleksi administrasi, sehingga selanjutnya tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.
- Bagi yang lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mengikuti seleksi kompetensi.
- Selain seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK juga wajib mengikuti sesi wawancara kerja untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Revisi UU ASN
Berdasarkan UU ASN, energi honorer K2 yg namanya sudah terdaftar dalam database tenaga honorer, akan tetapi sudah melewati batas usia aporisma buat mengikuti seleksi penerimaan CPNS, nir akan pernah sanggup diangkat menjadi PNS.
Solusinya selain mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja atau PPPK, merupakan menggunakan merevisi UU ASN Nomor 5 tahun 2012.
Kalaupun berharap terdapat revisi UU nomor 5 tahun 2012 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), diperlukan nanti setidaknya ada pasal spesifik yg mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer yg sudah mengabdi puluhan tahun pada negara, dan memiliki usia diatas 35 tahun.