Persyaratan Penerimaan P3K, Daftar Gaji dan Perbedaannya dengan PNS

Usai penerimaan CPNS 2018, pemerintah berencana buat melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penerimaan pegawai P3K ini merupakan jawaban dari pemerintah mengenai nasib tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS karena terbentur persyaratan usia.

persyaratan penerimaan p3k, daftar gaji dan perbedaan dengan pns

Apabila melihat jadwal penerimaan CPNS 2018 yang akan berakhir pada bulan Desember 2018, maka besar kemungkinan aplikasi penerimaan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja ini akan diadakan dalam tahun 2019 mendatang.

Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan aturan turunan berdasarkan UU Nomor lima tahun 2012 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

Turunan UU ASN ini merupakan solusi yang diberikan sang pemerintah terhadap tuntutan para energi honorer khususnya para energi honorer K2 yang tidak memenuhi kondisi buat mengikuti seleksi penerimaan CPNS & menanyakan mengenai kejelasan status mereka.

Saat ini, energi honorer paling poly ada pada jabatan atau profesi pengajar sekolah negeri, yg jumlahnya lebih menurut 700rb orang.

Persyaratan Penerimaan Pegawai PPPK

Seleksi penerimaan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja atau PPPK dipastikan akan dilakukan setelah seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 selesai.

Adapun persyaratan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini akan dipengaruhi kemudian, sesudah tersusunnya dan ditetapkannya daftar kebutuhan pegawai P3K, dan dibentuknya panitia seleksi penerimaan pegawai P3K taraf nasional juga tingkat instansi.

Jika melihat PP Nomor 49 tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, akbar kemungkinan persyaratan generik penerimaan pegawai P3K ini sama dengan penerimaan CPNS 2018.

Hanya saja untuk persyaratan batasan usia, tidak akan menjadi kasus lagi, sebab buat penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini batas usianya bahkan mampu mencapai 1 tahun sebelum memasuki usia pensiun.

Selain itu, spesifik buat tenaga honorer pengajar, harus memiliki persyaratan pendidikan setingkat sarjana (S1).

Serta terdapat juga persyaratan buat energi honorer yang memegang tunjangan profesi dan jua untuk tenaga honorer yang nir memegang tunjangan profesi.

Selain dari dalam itu, kemungkinkan persyaratan generik lainnya dipastikan hampir sama dengan penerimaan CPNS 2018 ini.

Seleksi Penerimaan Pegawai PPPK

Sama halnya menggunakan penerimaan CPNS, pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jua dilakukan melalui beberapa beberapa seleksi pengadaan.

Adapun seleksi penerimaan pegawai P3K dari PP Nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja, terdiri berdasarkan seleksi administrasi & seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi dilakukan buat mencocokkan persyaratan administrasi & kualifikasi menggunakan dokumen para pelamaran.

Adapun seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Perbedaan seleksi antara penerimaan CPNS 2018 dengan pengadaan pegawai P3K merupakan bahwa para pelamar pegawai P3K yg lulus seleksi administrasi & seleksi kompetensi wajib mengikuti seleksi wawancara yang mana nir terjadi dalam penerimaan CPNS 2018.

Seleksi wawancara kerja ini buat menilai integritas dan moralitas para peserta pengadaan pegawai P3K menjadi bahan penetapan hasil seleksi.

Besaran Gaji Pegawai PPPK

Hak keuangan pegawai P3K sama menggunakan PNS, perbedaannya merupakan P3K tidak mendapatkan dana pensiun.

Akan tetapi, pegawai P3K permanen akan mendapatkan dana pensiun, bila para pegawai P3K ini menerima jika honor mereka dipotong buat membayar iuran pertanggungan dana pensiun.

Karena baku penerimaan antara penerimaan CPNS dengan pegawai P3K ini sama, maka sistem pembayaran gajinya pun akan sama.

Bahkan, buat besaran pembayaran gaji yang akan diterima oleh pegawai P3K ini harus sama atau berada diatas UMR, & tidak boleh kurang dari UMR (Upah Minimum Regional).

Perbedaan Status PNS & P3K

Jika didasarkan dalam UU Nomor lima tahun 2012, tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang dianggap menggunakan ASN itu merupakan Pegawai Negeri sipil termasuk kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hak-hak yg akan diterima oleh pegawai pemerintah denga perjanjian kerja ini pada dasarnya sama menggunakan yg diterima oleh PNS.

Yang membedakannya merupakan dana purna tugas & jaminan hari tua.

Perbedaan dan persamaan antara PNS & P3K menurut UU Nomor 5 tahun 2012 tentang ASN.

Hak PNS

  • Gaji,
  • Tunjangan,
  • Cuti,
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua,
  • Perlindungan,
  • Pengembangan kompetensi

Hak P3K

  • Gaji
  • Tunjangan,
  • Cuti,
  • Perlindungan,
  • Pengembangan kompetensi

Selain dana pensiun dan tunjangan hari tua, disparitas yg paling mendasar antara PNS menggunakan P3K ini adalah tentang kontrak kerja.

Kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini mulai menurut 1 tahun hingga batas usia purna tugas buat jabatan yg dipekerjakan.

Contohnya:

Misalnya guru, batas usia pensiun pengajar bisa mencapai 65 tahun. Jadi pegawai P3K sanggup dikontrak kerja sampai usia 65 tahun apabila ia menjadi pengajar primer.

Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lulus P3K

Pertanyaannya adalah bagaimana apabila ternyata para tenaga honorer ini banyak yg tidak lulus seleksi pengadaan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja (P3K) ini?

Untuk hal ini, pemerintah hanya mampu memberikan agunan mengenai peningkatan kesejahteraan. Artinya, terhadap tenaga honorer K2 yg nir bisa diterima dalam jabatan P3K, dengan menaruh kesejahteraan yang memadai.

Hal ini sebagai solusi dari banyaknya  guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional.

Dan buat menuntaskan permasalahan seputar energi honorer ini, pemerintah memerintahkan pejabat kepegawaian didaerah atau pusat buat tidak lagi mendapat tenaga honorer.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2