EFIN Pajak | Cara Daftar DJP Online Pajak 2020

E-FIN dan Fungsinya

Untuk melakukan registrasi DJP Online, pertama-tama Anda harus sudah memiliki kode e-FIN. Untuk mendapatkannya Anda harus mengajukan permohonan kode e-FIN langsung ke kantor pajak.

Banyak yang bertanya "Mengapa untuk lapor online tetap harus ke kantor pajak?" Jadi begini, apakah Anda pernah melakukan registrasi internet Banking? Jika pernah, mengapa Anda tetap harus ke Bank untuk registrasi? Ya, benar sekali, registrasi DJP Online juga demikian, demi keamanan. Bagaimana jika proses mendapat kode e-FIN DJP Online ini dilakukan secara online? Resiko terburuknya adalah jika ada orang yang mengetahui data NPWP Anda kira-kira apa yang akan dia lakukan?

Perlu Anda tahu, Anda cukup sekali saja meminta kode e-FIN. Karena kode e-FIN sendiri hanya digunakan untuk registrasi DJP Online. Ketika Anda sudah memiliki akun DJP Online, Anda tidak perlu lagi melakukan registrasi akun DJP Online pada tahun berikutnya. Cukup satu kali saja melakukan registrasi DJP Online.

Dan untuk kode e-FIN yang Anda miliki, mohon tetap Anda simpan baik-baik, karena jika suatu saat Anda lupa password akun DJP Online, maka sistem DJP Online akan meminta kode e-FIN. Jika kode e-FIN Anda hilang, Anda dapat mencetak kembali kode e-FIN di kantor pajak seluruh Indonesia.

Cara Mendapatkan Kode e-FIN

"Ok, saya paham, sekarang saya mau minta kode e-FIN, bagaimana caranya?"

  1. Pertama, siapkan fotokopi KTP dan NPWP Anda.
  2. Kedua, silahkan Anda datang sendiri ke kantor pajak, tidak boleh diwakilkan.
  3. Ketiga, silahkan isi formulir permohonan kode e-FIN.
  4. Keempat, sampaikan formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses, dan kode e-FIN akan diberikan saat itu juga.
"Datang sendiri? Rumah saya jauh berdasarkan tempat kerja pajak. Atau aku sedang berada pada Luar Negeri pak" Secara aturan memang diharuskan untuk Anda sendiri sebagai pemegang kartu NPWP yang datang ke kantor pajak. Namun jika keadaannya seperti itu, setelah saya konsultasikan langsung ke Petugas yang melayani pelaporan pajak melalui DJP Online, maka boleh diwakilkan oleh bendahara kantor tempat Anda kerja.

Boleh juga untuk mendapatkan kode e-FIN ini dilakukan secara kolektif. Misalkan di kantor Anda ada 50 karyawan, maka cukup bendahara kantor Anda yang datang ke kantor pajak untuk memohon kode e-FIN. Namun perlu diingat bahwa untuk permohonan kode e-FIN secara kolektif tetap harus mengisi formulir permohonan e-FIN satu per satu besertanya fotokopi KTP dan NPWP masing-masing.

Registrasi DJP Online

apabila Anda sudah mendapatkan kode e-FIN, langkah selanjutnya adalah pendaftaran DJP Online Pajak. Untuk mendaftar akun baru silahkan masuk ke alamat berikut

https://djponline.Pajak.Go.Id/registrasi

EFIN Pajak | Cara Daftar DJP Online Pajak 2020

Masukkan angka NPWP & kode e-FIN yg Anda miliki, lalu isi kode keamanan yg disediakan dan klik tombol pembuktian. Setelah itu, silahkan cek email Anda, dan klik link aktivasi akun DJP Online yg dikirim ke email Anda. Untuk log ini ke DJP Online silahkan masuk ke alamat berikut

https://djponline.Pajak.Go.Id/

EFIN Pajak | Cara Daftar DJP Online Pajak 2020

Jika Anda sudah berhasil masuk ke akun DJP Online maka akun DJP Online Anda sudah aktif. Proses selanjutnya adalah pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing DJP Online.  Dikarenakan proses pengisian SPT Tahunan melalui e Filing DJP Online ini cukup panjang, maka saya buatkan artikel terpisah yang dapat Anda baca di sini Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online .

Istilah permohonan kode e-FIN pada tempat kerja pajak adalah Aktivasi e-FIN, karena pada sistem DJP Online terbaru, kode e-FIN telah otomatis dibuat ketika angka NPWP tercetak, namun intinya sama saja, lantaran buat melakukan aktivasi e-FIN Anda diharuskan buat menciptakan permohonan jua.

Dan terkait menggunakan permohonan kode e-FIN secara kolektif silahkan hubungi terlebih dahulu tempat kerja pajak terdekat, karena bisa saja kantor pajak pada loka Anda nir mendapat permohonan kode e-FIN secara kolektif.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2