DJP Online | Panduan Lapor Pajak SPT Tahunan Menggunakan DJP Online
Batas penyampaian SPT Tahunan untuk karyawan, pegawai, atau usahawan pekerjaan bebas adalah 31 Maret. Pada awal bulan lalu (Februari 2015), DJP me-release aplikasi pajak online terbaru bernama DJP ONLINE. Secara fungsi dan cara pengisian hampir tidak ada yang berubah, namun di sisi tampilan sudah sangat berbeda dari artikel saya sebelumnya tentang pengisian SPT Tahunan Secara Online dengan E-Filing . Untuk itu, saya tulis ulang penjelasan pengisiannya dengan tampilan yang baru pada artikel ini.
Perhatian
Anda yang membaca artikel ini saya asumsikan telah memahami apa itu E-FIN, dan sudah melakukan registrasi dan aktivasi akun e-filing Anda. Jika belum silahkan baca dulu penjelasan di sini: Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-FilingDalam pengisian SPT Tahunan, Anda WAJIB memegang Lampiran Pemotongan Pajak A2 dari bendahara kantor Anda, jika Anda tidak memilikinya, silahkan tanyakan ke bendahara kantor Anda.
OKE LANJUT: LOG IN
Silahkan Anda buka link berikut: https://djponline.pajak.go.id/account/login
lalu masukkan angka NPWP Anda, dan password yg Anda gunakan saat mendaftar akun e-filing.
MASUK KE MENU E-FILING
Setelah log in, maka Anda akan dibawa ke laman di atas.
Pilih menu Buat SPT , dan akan muncul opsi penghasilan.
Apakah penghasilan BRUTO Anda kurang dari Rp 60 juta per tahun?
Jika iya, pilih seperti di bawah ini, dan Anda akan disuruh mengisi SPT 1770SS.
Jika tidak, pilih seperti di bawah ini, dan Anda akan disuruh mengisi SPT 1770S.
Ada dua opsi pengisian formulir yaitu:
Metode normal misalnya pada gambar, maka Anda tinggal isi pada formulir yg disediakan.
Dan Metode WIZARD, yaitu Anda akan dipandu oleh aplikasi e-filing untuk setiap step-nya. Untuk pemula dan punya waktu luang, saya sarankan memilih metode wizard ini. Namun jika ingin lebih cepat, Anda bisa mempelajarinya di artikel ini.
PENGISIAN SPT TAHUNAN SECARA ONLINE PADA MENU E FILING
Sebagai contoh pengisian, saya menggunakan formulir 1770S.
Tetapi jangan kuatir, buat formulir 1770SS pengisiannya hanya satu lbr, dan aku rasa Anda bisa menggunakan mudah memahaminya. Untuk tampilan awal formulir 1770S akan terlihat form misalnya ini:
Pilih tahun pajak dan status SPT Tahunan Anda.
Untuk gambar di atas merupakan contoh jika Anda melakukan pembetulan SPT.
Apabila Anda belum melaporkan SPT sebelumnya, maka pilih yg NORMAL, lalu klik lanjut.
FORMULIR UTAMA
Pada bagian ini, Anda 4 bagian yaitu Bagian A, B, C, dan D.
Bagian A
apabila terdapat pajak final, maka isi sesuai kolom yang disediakan.
PENTING
apabila Anda memiliki istri yang bekerja menjadi karyawan, dan istri Anda menggunakan NPWP Anda buat pemotongan pajak penghasilannya, maka isi pengasilan & pajak istri dalam kolom nomor 13.
Bagian B
Isi harta kekayaan Anda berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang masih Anda miliki hingga akhir tahun pajak, untuk SPT tahun 2014 adalah harta pada akhir tahun 2014.
Bagian C
Adalah kolom hutang yang Anda miliki pada Bank atau Koperasi. Untuk hutang selain pada lembaga resmi tidak perlu ditulis.
Bagian D
Adalah sususan famili Anda. Anda tulis nama Anda, istri, & anak.
Setelah Anda isi seluruh, kemudian klik lanjut.
FORMULIR PAJAK YANG DIPOTONG
Untuk karyawan atau pegawai, langsung klik Bagian C, kemudian pilih tambah.
Isi sesuai dengan data pemberi kerja Anda dan sesuaikan dengan formulir A2 yang Anda pegang.
FORMULIR INDUK 1770S
Pada bagian ini silahkan Anda isi kolom yang tersedia sesuai menggunakan Formulir A2 yang Anda pegang.
PENTING
Ada beberapa kasus dimana PTKP (kolom 7) tidak sesuai menggunakan kenyataan.
Sekedar informasi, PTKP tahun 2013 adalah
* Taman Kanak-kanak/0 = Rp. 24.300.000,-
* K/0 = Rp. 26.325.000,-
* K/1 = Rp. 28.350.000,-
* K/dua = Rp. 30.375.000,-
* K/tiga = Rp. 32.400.000,-
UPDATE
Sekedar informasi,PTKP tahun 2015adalah
* Taman Kanak-kanak/0 = Rp. 36.000.000,-
* K/0 = Rp. 39.000.000,-
* K/1 = Rp. 42.000.000,-
* K/dua = Rp. 45.000.000,-
* K/3 = Rp. 48.000.000,-
UPDATE
Sekedar informasi,PTKP tahun 2016/2017baca di sini
PTKP 2016/2017 Terbaru Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016
Keterangan:K = Kawin, Angka 0,1,2,3 = Jumlah tanggungan
Contoh masalah
Misalkan Anda telah berkeluarga & punya dua anak, status Anda adalah K/dua, tetapi kenyataannya pada formulir A2 Anda PTKP Anda nir tertulis Rp. 30.375.000,- melainkan Rp. 24.300.000,-.
Jika Anda mengalami hal seperti ini, maka isi saja sesuai lampiran A2, sehingga untuk status Anda pilih yang TK/0 .
Kesalahan seperti ini terjadi karena data bendahara di kantor Anda tertulis TK/0. Jadi, jika Anda mengalami hal seperti ini, silahkan beritahu bendahara tempat kerja Anda buat membetulkan status perkawinan Anda buat pajak pada tahun depan.
Informasi tambahan:
Untuk istri yang mengisi SPT Tahunan Sendiri maka status perkawinannya adalah TK/0 hal ini dikarenakan Undang-undang pajak mengansumsikan istri tanggungannya telah dibebankan ke suami.
Setelah isi semua kolom di atas, maka pastikan kolom 13 , PPh yang harus dibayar tertulis 0
dan pada kolom 16 tertulis NIHIL seperti gambar di bawah ini
Jika sudah, klik/centang SETUJU.
PENGIRIMAN BERKAS SPT ONLINE
Setelah Anda klik putusan bulat maka akan keluar tampilan seperti berikut:
Untuk mengirim berkas Anda, pilih bagian verifikasi klik disini, maka akan muncul tampilan berikut
pilih email, dan klik ok.
Kemudian Anda cek email yg Anda gunakan untuk mendaftar e filing untuk menerima kode pembuktian.
Apabila dalam 10 mnt Anda belum mendapat kode verifikasi, silahkan klik kembali kode pembuktian pada sajian kirim dokumen.
Kode yang Anda dapat silahkan ketik ulang pada kolom kode verifikasi, lalu klik Kirim SPT.
BUKTI PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Untuk bukti penyampaian SPT Tahunan akan dikirim via email.
Bukti ini bisa Anda cetak & sanggup Anda kumpulakn ke bendahara kantor.
PENTING
Jika Anda sudah menyampaikan SPT Tahunan secara online, maka Anda tidak perlu lagi mengisi formulir SPT Tahunan secara manual, dan juga Anda tidak perlu antri ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda, karena penyampaian SPT Tahunanan secara online berfungsi untuk mengganti metode penyampaian secara manual.
VIDEO PENGISIAN SPT TAHUNAN ONLINE
Jika Anda masih kesulitan untuk memahami Cara Pengisian SPT Tahunan Secara Online dengan E-Filing ini, silahkan simak tutorial video yang disediakan DJP pada halaman berikut:[VIDEO] Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S
Apa Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan?