EFILING PNS/ASN | CARA LAPOR PAJAK PNS DJP ONLINE 2020
Era manual itu sudah lewat, sekarang zamannya serba teknologi. Begitu juga dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Contohnya buat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tak perlu repot-repot secara manual lagi. Bisa melalui internet.
Ini salah satu pelayanan prima yang disediakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Wajib Pajak, buat menaikkan kepatuhan Wajib Pajak. Mengingat tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih tergolong rendah.
Coba saja, menurut data yg terdapat per 10 September 2015 tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi hanya 53,36%. Angka itu merupakan perbandingan antara jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melaporkan SPT tahunan-nya menggunakan WP OP yang terdaftar. Angka itu masih jauh menurut memuaskan. Maka penyampaian SPT melalui e-filling diperlukan bisa menaikkan kepatuhan Wajib Pajak.
EFILING ASN/PNS WAJIB!
E-Filling adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet, setelah sebelumnya Wajib Pajak mendapatkan nomor e-FIN. Nomor e-FIN sendiri dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat atau langsung melalui website: Www.Pajak.Go.Idapabila ingin mengajukan e-FIN lewat KPP maka angka akan diberikan pada jangka waktu 1 hari kerja saja, sedangkan bila online melalui internet e-FIN akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak pada jangka saat tiga hari kerja.
Apa saja laba e-Filling itu telah penulis uraikan dalam artikel sebelumnya. Dukungan Pemerintah buat Ditjen Pajak Namun yang perlu diingat seluruh terobosan pada bidang perpajakan yg dimuntahkan Ditjen Pajak takkan bertaring tanpa dukungan dari pemerintah.
Salah satu dukungan itu merupakan pada bentuk Surat Edaran (SE) yg dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum usang ini. Dalam SE nomor : 8 lepas 31 Desember 2015 tersebut telah mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ( SPT Tahunan WP OP) melalui e-Filling. Kemudian SE tadi diperkuat lagi menggunakan Surat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor : S-03/PJ/2016 lepas 14 Januari 2016, berupa instruksi buat kalangan internal Ditjen Pajak.
Intinya supaya segenap jajaran Ditjen Pajak baik pada taraf Kantor Wilayah (Kanwil) maupun di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) segera mensosialisasikan ke instansi pemerintah lain juga kesatuan TNI/Polisi Republik Indonesia tentang kewajiban SPT e-Filling ini. Langkah Pengamanan Untuk Suksesnya e-Filling Ada 3 poin primer dari tujuh poin penegasan dalam SE nomor -8 tanggal 31 Desember 2015 yang wajib dilakukan PNS dan ABRI, yaitu:
Pertama ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Kedua ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing, dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Ketiga Bendahara Pemerintah wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Fomulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
Sebagai model, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong supaya diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016. Jika sebelumnya Ditjen Pajak hanya mampu menghimbau dan mem-fasilitasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan 1770S & 1770SS melalui e-filling, sekarang e-filling diwajibkan bagi semua ASN/TNI/Polri. Hal ini bisa dicermati dari penegasan poin kelima SE Kemenpan tadi, yaitu: ASN/TNI/Polisi Republik Indonesia, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan bisa dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yg berlaku. Sehingga tidak terdapat alasan lagi bagi aparatur negara buat mangkal menurut kewajiban perpajakannya.
PERSIAPAN EFILING ASN/PNS
Untuk melakukan pelaporan pajak online secara efiling menggunakan DJP Online, maka Anda harus sudah memegang Bukti Potong PPh 21. Berikut contoh Bukti Potong PPh Pasal 21 yang saya terima dari kantor:Selain itu, ada beberapa hal yg perlu Anda siapkan juga untuk lapor pajak yaitu
- EFIN Pajak
- email yang masih aktif
- kartu NPWP
- Bukti Potong PPh 21
- Kartu Keluarga
- Catatan harta dan hutang
CARA EFILING ASN/PNS TANPA KE KANTOR PAJAK
Tahapan lapor pajak online adalah sebagai berikut- Registrasi DJP Online menggunakan EFIN Pajak
- Mengisi/efiling SPT Tahunan menggunakan DJP Online
- Melaporkan SPT Tahunan
Registrasi DJP Online
Registrasi DJP Online ini cukup dilakukan SATU KALI SAJA. Apabila tahun lalu Anda telah pernah efiling SPT Tahunan, maka tahun ini Anda nir perlu melakukan registrasi balik . Lantaran tujuan pendaftaran ini hanya untuk mendapatkan akun DJP Online. Username buat akun DJP Online adalah angka NPWP Anda yg terdiri dari 15 digit angka (tanpa titik maupun pertanda strip).
Untuk melakukan pendaftaran Anda membutuhkan kode efin pajak yg sudah dikirimkan ke email Anda. Apabila Anda lupa atau nir memahami kode efin pajak Anda, silahkan melakukan permohonan cetak ulang ke kantor pajak.
Mengisi/efiling SPT Tahunan menggunakan DJP Online
DJP Online Login EFIN Pajak Cara Daftar Lapor Efiling SPT Tahunan |
- Formulir 1770S untuk penghasilan diatas 60 juta per tahun
- Formulir 1770SS untuk penghasilan dibawah 60 juta per tahun
- efiling SPT Tahunan 1770S
- efiling SPT Tahunan 1770SS
Melaporkan SPT Tahunan
DJP Online Login EFIN Pajak Cara Daftar Lapor Efiling SPT Tahunan |
Jika berhasil, maka Anda akan dikirimkan bukti lapor pajak langsung ke email Anda. Anda sanggup mencetak bukti lapor pajak apabila diminta instansi Anda.