Pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan (Lengkap dengan Contohnya)
Selain kewajian untuk membayar pajak, Anda pula memiliki kewajiban buat melaporkan pajak yang telah Anda bayar. Media untuk pelaporan pajak merupakan Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT. SPT dibagi menjadi 2 yaitu SPT Masa & SPT Tahunan. Apa pengertian SPT Masa? Apa pengertian SPT Tahunan? Mari kita pelajari beserta.
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah media pelaporan pajak yang sudah Anda bayarkan. Walaupun istilah yang dipakai adalah surat, kenyataanya SPT berbentuk semacam formulir. Formulir SPT memiliki bentuk baku yang tidak boleh dimodifikasi baik ukuran maupun formatnya.Formulir SPT diisi sinkron menggunakan kolom-kolom yang sudah disediakan, Anda tidak perlu menambah atau mengurangi kolom yg sudah terdapat. Anda tidak perlu mengisi semua kolom yg disediakn. Cukup isi kolom yang Anda butuhkan saja.
Formulir SPT terdiri atas 2 formulir yaitu Formulir SPT Masa & Formulir SPT Tahunan. Keduanya mempunyai fungsi yg tidak sama. Dan bentuk formatnya pun sama sekali nir sama. Berikut penjelasannya.
Pengertian SPT Masa
SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan setiap bulannya. Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulannya melalui SPT Masa adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, dan PPN.Walaupun sama-sama SPT Masa, tetapi setiap jenis pajak mempunyai format SPT Masa yg tidak sama satu sama lain. Hal ini berkaitan dengan objek dan tarif pajak yang tidak selaras buat setiap jenis pajak.
Batas Pelaporan SPT Masa
Selain memiliki bentuk formulir yang berbeda, batas waktu pelaporan SPT Masa pun juga berbeda. Untuk jenis SPT Masa PPh maksimal dilaporkan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Sementara untuk jenis SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.Jika batas pelaporan SPT Masa ini jatuh pada hari libur, misalkan buat lepas 20 tersebut merupakan hari minggu atau hari libur nasional, maka batas pelaporan SPT Masa merupakan pada keesokan harinya yaitu dalam tanggal 21 atau lepas 22 sinkron dengan hari kerja tempat kerja pajak.
Contoh SPT Masa
Karena jenis SPT Masa ini bermacam-macam sesuai dengan jenis pajaknya, maka saya berikut satu contoh saja untuk SPT Masa, berikut adalah contoh SPT Masa PPh Pasal 21Pengertian SPT Tahunan
SPT Tahunan SPT yang dilaporkan setiap akhir tahun pajak. SPT Tahunan terdiri atas dua jenis SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Orang Pribadi masih dibagi menjadi 3 jenis formulir SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Sementara untuk SPT Tahunan Badan hanya satu jenis saja.Batas Pelaporan SPT Tahunan
Batas Pelaporan SPT Tahunan juga dibagi menjadi dua yaitu Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan. Untuk Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sementara Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak.Apa yang dimaksud dengan berakhirnya masa pajak itu? Pemahaman yang selama ini beredar, Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah31 Maret. Sementara Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan adalah30 April. Padahal kenyataanya tidak selalu seperti itu.
Untuk Wajib Pajak yg tahun bukunya berakhir dalam 31 Desember batas akhir pelaporan pajaknya memang 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan). Namun untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli maka batas lapornya bukan lagi 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan) melainkan 31 Oktober (OP) & 30 Nopember (Badan).