PPh Pasal 29 - Perhitungan SPT Tahunan Kurang Bayar
Apakah PPh Pasal 29 terdengar asing di telinga Anda? PPh Pasal 29 merupakan bagian dari rangkaian sejumlah Pajak Penghasilan yang harus Anda tahu. Namun berbeda dengan pasal yang lain, PPh Pasal 29 hanya dihitung dan dibayar SEKALI dalam tahun pajak, yaitu saat akan melaporkan SPT Tahunan baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Apa itu PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.
Kesimpulannya adalah PPh Pasal 29 merupakan sisa pembayaran pajak yang masih harus dibayarkan. Untuk wajib pajak yang memiliki usaha seharusnya tiap bulan rutin membayar dan melapor PPh Pasal 25. Dari PPh Pasal 25 yang disetor inilah yang pada akhir tahun disebut kredit pajak , dan kekurangannya disebut PPh Pasal 29.
Dan yang perlu Anda tahu, untuk Pegawai atau KARYAWAN biasanya tidak perlu menghitung PPh Pasal 29 karena besar pajaknya biasanya konsisten, KECUALI Anda mendapat bonus gaji, dll. PPh Pasal 29 adalah Perhitungan kembali atas pajak yang sudah dibayarkan. Untuk SPT Tahunan yang setelah dihitung kembali ternyata ada kurang bayar pajak, maka PPh Pasal 29 ini wajib untuk dibayar sebelum lapor SPT Tahunan.