Menimbang RPP tentang Penyelenggaraan Desa
Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aplikasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. RPP pertama yang dibahas sang Kemendagri terkait dengan Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Perancangan PP Pelaksanaan UU Desa merujuk pada amanat UU No 6 tahun 2014, terutama Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (dua), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (lima), Pasal 75 ayat (tiga), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6). Meski ada sejumlah perdebatan mengenai materi RPP, GDM mengapresiasi kinerja Kemendagri yg merespon cepat eksistensi UU Desa menggunakan menciptakan peraturan turunannya.
Materi batang tubuh RPP Penyelenggaraan Desa tidak jauh beda menggunakan UU Desa. Perbedaan yg mencolok dalam perincian aktor yg menangani urusan-urusan eksklusif. Di sini terlihat kiprah pemerintah kabupaten terlihat cukup secara umum dikuasai, terutama dalam wewenang-wewenang yang menyangkut tata administrasi dan keuangan desa. Dominasi peran itulah yg mengakibatkan sejumlah kalangan berpendapat peran warga cenderung dikerdilkan dalam RPP Penyelenggaraan Desa.
Prinsip utama UU Desa merupakan rekognisi & subsidiaritas. Rekognisi merupakan pengakuan negara atas desa sebagai kesatuan warga aturan yg berhak mengatur rumah-tangganya berdasar hak asal dan usul. Asas subsidiartis mengandaikan desa memiliki kewenangan lokal yang nir mampu diintervensi sang supradesa bila desa mampu menangani urusan tersebut.
Mengapa demikian?
Desamembangun.Or.Id