Khawatir Dana Desa Dikorupsi

Tidak ketinggalan, KPK, dari hasil kajiannya, menunjuk 14 persoalan pengelolaan dana desa yang berpotensi menjadi korupsi. Ke-14 masalah tadi di antaranya berhubungan dengan supervisi, pengaduan warga , pertanggungjawaban, sumber daya insan, serta monitor & evaluasi.

Sesungguhnya, kekhawatiran bahwa dana desa dikorupsi mestinya tak ada jika hakikat pemberian dana desa dilihat pada perspektif yg benar, sesuai amanat UU Desa (UU No 6 Tahun 2014). Dana desa adalah hak desa yg diberikan menjadi konsekuensi logis & ikutan menurut rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas yang diberikan pada kesatuan rakyat aturan yg bernama desa.

Napas primer UU Desa merupakan rekognisi (pengakuan) & subsidiaritas. Denganrekognisi, pemerintah memberikan pengakuan kepada kesatuan masyarakat hukum yg bernama desa atas prakarsa warga , hak asal- usul, dan/atau hak tradisional. Sebagai kesatuanmasyarakat aturan, desa bukanlah bawahan kabupaten/kota, melainkan organisasi pemerintahan berbasis warga (kombinasi self governing community dan local self government) yg berafiliasi langsung dengan kehidupan rakyat sehari-hari.

Dengan subsidiaritas, negara menyerahkankewenangan lokal berskala desa sebagai kewenangan desa. Dengan demikian, terdapat sejumlah kewenangan yg jadi wewenang desa tanpa harus melalui proses pelimpahan (delegasi) urusan/wewenang dari kabupaten/kota. Batasan kewenangan lokal berskala desa yang jadi kewenangan desa sebagian sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permen Desa Nomor 1 Tahun 2015) mengenai Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul & Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Atas pengakuan (rekognisi) & penyerahan wewenang (subsidiaritas) itulah, maka negara memberikan dana pada desa, meliputi (i) alokasi APBN yang umum diklaim dana desa, (ii) bagian dari hasil pajak daerah & retribusi daerah kabupaten/kota (PDRD), & (iii) alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota (ADD).

Ilustrasi: Khawatir Dana Desa Dikorupsi

Sejalan menggunakan rekognisi dan penyerahan kewenangan yg diberikan pada desa, pemerintah seyogianya tidak ikut campur terlalu jauh atas pengelolaan dana desa. Penggunaan dana desa merupakan hak & kewenangan desa. Dana desa digunakan oleh desa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Karena ketiganya disusun sendiri oleh desa (pemerintahan & rakyat desa), cara paling efektif dalam supervisi implementasinya adalah oleh desa itu sendiri, dalam hal ini rakyat desa.

Secara ekstrem, pertanggungjawaban dana yangbersumber menurut APBN ini sejatinya relatif dilakukan menggunakan bukti yg memperlihatkan dana sudah masuk ke rekening kas desa (RKD). Selanjutnya, adalah wewenang desa. Dari sisi sistem pengelolaan keuangan negara, secara teknis ini gampang dilakukan dengan memperlakukan dana itu menjadi aturan dalam gerombolan mata aturan aktivitas (MAK) bantuan sosial. Dengan memperlakukan dana desa menjadi donasi sosial, urusan terselesaikan begitu dana diterima desa, & tidak ada aparat desa terjerat korupsi.

Memang, kita tentu ingin supaya anggaran yg sebenarnya nisbi tidak terlalu besar itu?Tahun ini Rp 20,7 triliun buat 74,093 desa dibandingkan APBN-P 2015 kurang lebih Rp dua.000 triliun?Dapat dipakai secara efektif menyejahterakan warga sinkron tujuan UU Desa. Untuk efisiensi dan efektivitas dan pada rangka mendukung acara dan kepentingan nasional, pemerintah mampu saja memberikan arahan & rambu-rambu penggunaan & pengelolaan dana desa sepanjang tidak bertentangan dengan napas wewenang yg telah diberikan kepada desa.

Aturan Bisa Menjerat

Meskipun demikian, terlalu poly pengaturan justru dapat menjerat aparat desa tersangkut dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, aturan yg rumit akan sebagai kontraproduktif karena menghambat proses pencairan dan pemanfaatan dana di desa. Lebih menurut itu, terlalu poly aturan dapat menafikan eksistensi dan kewenangan desa.

Sibuk mengurus aturan dan pengendalian dana desa bisa mereduksi roh UU Desa. Implementasi UU Desa bisa terjebak pada hanya urusan mekanistik-administratif dana desa, padahal dana desa hanya bagian mini menurut UU Desa.

Eksistensi & wewenang desa harus diakui. Kecurigaan kepada desa harus disingkirkan jauh-jauh. Melihat desa, aparat dan masyarakatnya, sebagai nir jujur wajib dikesampingkan. Desa seyogianya tidak ditinjau menjadi formasi orang yang inferior. Desa mempunyai kearifan lokal. Desa mempunyai orang-orang yg menjadi panutan. Di kembali itu, betapapun tertinggal & terisolasinya suatu desa, niscaya ada saja anggota masyarakatnya yang melek kabar & mempunyai sifat kritis.

Sejumlah anggaran yg sudah diterbitkan pada rangka pengelolaan dana desa dapat dianggap lebih menurut cukup buat memastikan dana tersebut dimanfaatkan dengan baik dan benar. Aturan itu mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2015 yg direvisi dari PP No 60 Tahun 2014 mengenai Dana Desa yangbersumber dari APBN,Permen Desa No tiga mengenai Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015, dan Permen Keuangan No 93 Tahun 2015 tentang rapikan cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, & evaluasi dana desa. Ujung menurut seluruh aturan itu adalah peraturan bupati/wali kota kabupaten/kota masing-masing tentang rapikan cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.

Desa Telah Siap

Tak bisa dimungkiri, dana desa yg tadinya tak ada dan tiba-tiba ada pada RKD yang notabene ada pada bawah kendali aparat desa bisa membuat hijau mata segelintir oknum aparat desa. Dana bisa diselewengkan oknum. Tetapi, di desa terdapat rakyat yg dapat melihat, menilai, melapor. Masyarakat pemilik dana itu yg sebelumnya beserta menyusun APB Desa. Pengelolaan dana sesungguhnya bukanbarang asing bagi desa. Bahkan, kelompok warga , melalui Badan Keswadayaan Masyarakat, dan Unit Pengelola Kegiatan sudahbiasa mengelola donasi langsung masyarakat. Serupa menggunakan dana desa, selama ini juga sudah terdapat ADD yg disalurkan eksklusif ke desa.

Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) yg telah menyentuh 67.108 desa, warga desa sudah dikenalkan ke akuntabilitas & transparansi pengelolaan dana, termasuk mengenai pentingnya menempelkan fotokopi rekening & rincian penggunaan dana pada papan berita. Menurut catatan, sekarang di desa masih ada 13.000-an fasilitator PNPM Mandiri (nanti akan bernama pendamping) yg melakukan pendampingan.

Melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tahun ini pemerintah akan menambah 26.000 pendamping lokal desa. Salah satu tugas pendamping ini merupakan mendampingi desa pada mengelola dana desa. Jadi, kekhawatiran dana desa dikorupsi nir perlu berlebihan dengan memasang terlalu poly anggaran & prosedur berbelit yg justru bisa menjerat aparat desa dan sebagai kontraproduktif.

RUSNADI PADJUNG, STAF AHLI BIDANG PEMBANGUNAN DAN KEMASYARAKATAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI. [Sumber: Sapa.Or.Id)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2