Dana Desa Rentan Disalahgunakan Penguasa Daerah
Ayo Bangun Desa - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, sejak awal potensi penyalahgunaan dana desa sudah terlihat. Birokrasi seringkali menjadi salah satu kekuatan yang bisa mengancam proses demokrasi dan mudah disalahgunakan oleh petahana maupun orang-orang yang berkuasa dalam suatu daerah.
Menurut Nelson, dana desa merupakan sebuah hal baru. Pemerintah melalui dana desa ingin melakukan percepatan pembangunan pada taraf desa dengan memberikan sejumlah dana ke desa yg kemudian akan digunakan oleh desa-desa tadi pada bentuk kegiatan atau program.
"Nah, aktivitas-kegaitan dana desa berpotensi disalahgunakan sang para pencari kekuasaan ini," ujar Nelson pada Kantor Bawaslu, Rabu (23/9/2015).
Nelson menambahkan, jika terdapat ketua desa yg menyalahgunakan dana tentunya wajib ditindaklanjuti secara bijak, termasuk menempuh jalur hukum bila perlu. Ia jua mengusulkan agar kepolisian memakai Pasal 149 KUHP. Namun jalan tersebut adalah upaya terakhir dan jangan dijadikan alasan buat berusaha menggiring poly orang ke penjara.
Baca: Kepala Daerah Harus Percepat Penyaluran Dana Desa
"Padahal inginnya pemilu ini jadi pesta yg menggembirakan tapi jadi malapetaka. Pemilu jangan jadi alat buat memilukan (menciptakan pilu) orang," kata Nelson.
Anggota Bawaslu lainnya Daniel Zuchron pula berharap, pasangan-pasangan calon tidak ?Menarik hati? Ketua desa buat terlibat pada politisasi acara-program wilayah. Bawaslu sebagai pengawas pemilu, berdasarkan Daniel, akan terus mengawasi lewat pengawas pemilu di taraf desa & kelurahan agar tak terjadi politisasi program-program.
Selain itu, supervisi jua dilakukan sang sejumlah kementerian seperti Kementrian Desa, Kementerian Dalam Negeri & Kementerian Keuangan yg ketiganya juga memiliki sistem monitoring masing-masing buat memastikan dana desa berjalan optimal.
"Kita berharap kebesaran hati berdasarkan para ketua desa itu memastikan dia betul-benar menjaga diri & penekanan dalam pelayanan-pelayanan pemerintahan. Tidak masuk ke ranah politik pemilihan," ujar Daniel. (tribunnews.Com)