Jika Dana Desa Bermasalah, Gubernur Sulsel Siap Turun Tangan

GampongRT - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengaku akan memantau langsung permasalahan dari dua desa di Kabupaten Bulukumba yang bermasalah sehingga penyerapan dana desa tidak maksimal.

"Saya akan turun langsung ini, rencananya besok (Kamis) ke sana dan akan menanyakan pribadi hambatan dari desa tadi," istilah Syahrul, Rabu, tiga Februari 2016.

Menurut beliau, sejauh ini seluruh desa sudah memasukkan laporannya. Sisa dua desa di Bulukumba, yaitu Desa Bololohe dan Desa Sombapalaoi. Karenanya, istilah Syahrul, pihaknya akan mencari memahami permasalahannya apa. Kalau memang ada penyalahgunaan anggaran, ya diproses ke ranah hukum.

"Suruh tangkap saja kalau memang galat, capek orang begini suda diingatkan beberapa kali tapi ini terjadi. Kedepan tidak boleh lagi ada bermasalah seperti ini karena merugikan pula untuk warga ," ujar Syahrul

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Sulsel Mustari Soba berkata, bahwa tim audit telah turun ke desa tersebut buat menilik kepala desa yg bersangkutan.

"Masih ad interim diperiksa oleh tim, ini kan menunggu hasilnya apakah benar kasus dana desa dari APBN atau anggaran dana desa berdasarkan APBD," ujar Mustari.

Mengenai adanya sejumlah ketua desa yang akan diperiksa akibat penyalahgunaan dana desa, Mustari menyampaikan belum mengetahui hal tersebut & akan melakukan pengecekan kebenarannya. "Sebenarnya aturan telah sangat jelas, dana desa buat peningkatan infrastruktur pembangunan desa tidak boleh operasional, kalau keluar dari itu tentu melanggar," terangnya

Mustari mengungkapkan sampai saat ini proses pelaporan penggunaan anggaran desa buat 2015 sementara berproses, dan Bupati akan melaporkan ke Kementerian Desa melalui Gubernur.

Sementara itu, Penjabat Bupati Tana Toraja, Jufri Rahman mengakui belum menerima laporan dana desa dari seluruh desa pada sana, "ini ad interim kami tunggu laporannya seharusnya telah masuk," terangnya

Sebelumnya 2 desa pada Bulukumba yaitu desa Bololohe dan desa Sombapalaoi, tidak menyerap holistik aturan dana desa yang dimilikinya masih ada Rp 219 juta sisa aturan mereka.

Karena nir menyerap keseluruhan akhirnya mereka kena pinalti. Mustari menyebutkan sanksi yg mereka bisa yaitu mutilasi anggaran 40 persen buat dana desa 2016.

Pengamat Pemerintah berdasarkan Universitas Bosowa Arief Wicaksono menyampaikan sebenarya pemanfaatan dana desa ini telah sangat jelas ada petunjuk teknis yang kentara, kalau kemudian bermasalah terdapat kemungkinan ini terjadi karena kurang sosialisasi, apalagi ke aparat desa

"Sosialisasi ini sangat diharapkan agar mereka mampu lebih paham lagi misalnya apa pemanfaatannya sebagai akibatnya mereka nir akan terkena masalah," terangnya.

Sumber: tempo.Co

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2