Pengertian/Definisi Metode Physical Dalam Penilaian Persediaan
Penilaian Persediaan Dengan Metode Physical
Agar Perusahaan dapat memilih Harga Pokok Penjualan berdasarkan suatu product/barang, maka sangatlah krusial untuk mengetahui berapa besarnya persediaan akhir dalam akhir periode eksklusif.
Untuk bisa menilai berapa persediaan akhir suatu product/barang, maka dalam akuntansi keuangan/laporan keuangan komersial dikenal menggunakan adanya Penilaian Persediaan Dengan Metode Physical.
Penilaian Persediaan Dengan Metode Physical terdiri berdasarkan :
- Special Identification
- Simple Avarage
- Weight Avarage
- FIFO
- LIFO
- Base Stock
- LILIFO
- Gross Profit
- Retail Method
- FIFO
- Avarage
Pembukuan Persediaan Dengan Metode Physical
Salah satu cara bagi perusahaan buat membukuan/mencatat persediaan (inventory) yg dimilikinya merupakan menggunakan Metode Physical.
Pembukuan Persediaan Dengan Metode Physical merupakan menjadi berikut:
Untuk membukuan persediaan (inventory) berdasarkan Metode Physical setiap pemasukan & pengeluaran nir dicatat ke pada perkiraan persediaan (inventory).
Pembelian barang akan dicatat ke pada perkiraan pembelian (purchases) dan perkiraan lainnya yang menyertainya seperti :
- Purchases Discount (Potongan Pembelian)
- Purchases Returned (Retur Pembelian)
- Sales Discount (Potongan Penjualan)
- Sales Returned (Retur Penjualan)
- Pada tanggal 04 Januari 2020 perusahaan membeli 1.000 kg barang dagangan seharga Rp.Lima.000 per kg.
Jurnal :
Pembelian | 5.000.000 |
Kas
5.000.000
- Pada tanggal 05 Januari 2020 barang dagangan yg dibeli tanggal 04 Januari 2020 dikembalikan sebanyak 50 kg pada penjualnya. Pengembalian karena barang yg diterima tidak sinkron mutunya dengan pesanannya.
Jurnal :
Kas | 250.000 |
Retur Pembelian
250.000
- Pada lepas 07 Januari 2019 dijual dengan tunai 100 kg barang dagangan dengan harga Rp.Lima.250 per kg.
Jurnal :
Kas | 525.000 |
Penjualan
525.000
Sehingga akhir persediaan barang dagangan per tanggal 07 Januari 2020 tidak dapat langsung dapat diketahui .
Untuk mengetahui berapa persediaan akhir barang dagangan per lepas 07 Januari 2020 harus dilakukan penilaian persediaan terlebih dahulu.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan)