Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
Monday, 24 August 2020
Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari daerah Pabean.
Faktur Pajak
- Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
- Faktur Pajak harus dibuat pada saat terjadi Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Berwujud adalah sebesar 0 % (nol persen).
Contoh Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud :
- PT.Kayu Jati Abadi menjual produksi kayu lapis kepada pembeli dari Amerika Serikat, maka kegiatan penjualan dan pengiriman kayu lapis kepada pembeli dari Amerika Serikat tersebut merupakan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pengertian Daerah Pabean
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang PPN.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- PMK Nomor 151/PMK.03/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak