Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari daerah Pabean.

Faktur Pajak

  • Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
  • Faktur Pajak harus dibuat pada saat terjadi Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Berwujud adalah sebesar 0 % (nol persen).

Contoh Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud :

  • PT.Kayu Jati Abadi menjual produksi kayu lapis kepada pembeli dari Amerika Serikat, maka kegiatan penjualan dan pengiriman kayu lapis kepada pembeli dari Amerika Serikat tersebut merupakan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2