Pengertian Faktur Pajak Gabungan

Pengertian Faktur Pajak Gabungan adalah :

Faktur Pajak yg dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang mencakup semua penyerahan yg dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak &/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak &/atau Jasa Kena Pajak meskipun pada dalam bulan penyerahan sudah terjadi pembayaran baik sebagian juga seluruhnya.

Faktur Pajak Gabungan merupakan Paja k Masukan bagi pengusaha kena pajak sebagai pengguna faktur tersebut (sebagai pembeli Barang Kena Pajak atau pengguna Jasa Kena Pajak).

Contoh 1:

CV.Mustika Jaya (Pengusaha Kena Pajak) melakukan penjualan semen kepada CV.Sungai Mas pada tanggal 2, 3, 6, 8, 14, 21, 26, 27  dan 31 Mei 2019, tetapi sampai dengan tanggal 31 Mei 2019  sama sekali belum ada pembayaran atas penjualan semen tersebut, CV.Mustika Jaya diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Mei 2019, yaitu paling lama tanggal 31 Mei 2019.

Contoh 2:

CV.Gunung Muria (Pengusaha Kena Pajak) melakukan penyerahan Jasa Service AC kepada CV. Air Murni pada tanggal 4, 7, 8, 13, 15, 17, 24, 27 dan 30 Mei 2019. Pada tanggal 27 Mei 2019 terdapat pembayaran oleh CV. Air Murni atas penyerahan tanggal 4 Mei 2019.  Dalam hal  CV. Gunung Muria menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 31 Mei 2019 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan Mei 2019.

Contoh tiga:

CV.Kelapa Muda (Pengusaha Kena Pajak) melakukan penjualan sabut kelapa kepada CV.Mangga Manis pada tanggal 3, 5, 8, 11, 17, 25, 27 dan 30 Juni 2019. Pada tanggal 27 Juni 2019 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 3 Juni 2019 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Juli 2019 oleh CV.Mangga Manis. Dalam hal CV.Kelapa Muda menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 Juni 2019 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan Juni 2019.

Artikel yg perlu diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2