Pengertian Faktur Pajak
Thursday, 20 August 2020
Pengertian Faktur Pajak adalah :
Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yg melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak pada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
Jenis-Jenis Faktur Pajak merupakan sebagai berikut :
- Faktur Pajak
Yaitu Faktur Pajak yg diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak buat setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Faktur Pajak Gabungan
Yaitu Faktur Pajak yg dibuat sang Pengusaha Kena Pajak yang meliputi semua penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak & atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
- Faktur Pajak Yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
- Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak seperti bukti pembayaran rekening telpon, bukti pembayaran rekening listrik dan lain-lain.
Saat pembuatan Faktur Pajak merupakan menjadi berikut :
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Untuk Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Pengadaan Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak, jadi nir disediakan sang Kantor Pajak.
Faktur Pajak dibentuk oleh Pengusaha Kena Pajak yg menyerahkan barang kena pajak &/atau jasa kena pajak paling sedikit dibentuk pada dua (2) rangkap yg peruntukannya masing-masing sebagai berikut:
- Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
- Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-08/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013 Tentang Perubahan Atas PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak