Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Sunday, 18 October 2020
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak adalah peraturan perpajakan yang mengatur tentang Pengampunan Pajak yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016.
Susunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
- Bab I Tentang Ketentuan umum, terdiri dari Pasal 1.
- Bab II Tentang Asas dan Tujuan, terdiri dari Pasal 2.
- Bab III Tentang Subjek dan Objek Pengampunan Pajak, terdiri dari Pasal 3.
- Bab IV Tentang Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan, terdiri dari Pasal 4 sampai Pasal 7.
- Bab V Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampuan Atas Kewajiban Perpajakan, terdiri dari Pasal 8 sampai Pasal 11.
- Bab VI Tentang Kewajiban Investasi Atas Harta Yang Diungkapkan Dan Pelaporan, terdiri dari Pasal 12 dan Pasal 13.
- Bab VII Tentang Perlakuan Perpajakan, terdiri dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 17.
- Bab VIII Tentang Perlakuan Atas Harta Yang Belum atau Kurang Diungkap, terdiri dari Pasal 18.
- Bab IX Tentang Upaya Hukum, terdiri dari Pasal 19.
- Bab X Tentang Manajemen Data dan Informasi, terdiri dari Pasal 20 sampai dengan Pasal 22.
- Bab XI Tentang Ketentuan Pidana, terdiri dari Pasal 23.
- Bab XII Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak, terdiri dari Pasal 24.
- Bab XIII Tentang Ketentuan Penutup, terdiri dari Pasal 25.
Rangkuman/Ringkasan Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari :
- Pengampunan Pajak.
- Wajib Pajak.
- Harta.
- Utang.
- Tahun Pajak.
- Tunggakan Pajak.
- Uang Tebusan.
- Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan.
- Menteri.
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir.
- Manajemen Data dan Informasi.
- Bank Persepsi.
- Tahun Pajak Terakhir.
- Pasal 2 Tentang Asas dan Tujuan Pengampunan Pajak.
- Pasal 3 Tentang Siapa Subjek dan Objek Pengampunan Pajak serta siapa yang tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Pengampunan Pajak.
- Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Tarif dan cara menghitung uang tebusan bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak.
- Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Tata cara penyampaian surat pernyataan, penerbitan surat keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak.
- Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Kewajiban investasi atas harta diungkapkan dan pelaporan bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak.
- Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak.
- Pasal 18 Tentang Perlakuan Perpajakan atas harta yang belum atau kurang diungkap oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak tetapi kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
- Pasal 19 Tentang Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak.
- Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Tentang Manajemen data dan informasi yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang memperoleh pengampunan Pajak.
- Pasal 23 Tentang Ketentuan pidana yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak.
- Pasal 24 Tentang Ketentuan pelaksanaan pengampunan pajak akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 25 Tentang Saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pengampunan Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Artikel Yang Perlu Diketahui :