PER-25/PJ/2014 Tanggal 23 September 2014 Tentang Perubahan Kedua PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN

  • PER-25/PJ/2014  Tanggal 23 September 2014 Tentang Perubahan Kedua PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
  • Rangkuman PER-25/PJ/2014  Tanggal 23 September 2014adalah sebagai berikut :
  1. Perubahan terhadap PER-44/PJ/2010 adalah dengan penambahan Pasal 8A.
  2. Pasal I Tentang Perubahan terhadap PER-44/PJ/2010 adalah dengan penambahan Pasal 8A diantara Pasal 8 dan Pasal 9.
  3. Pasal 8A Tentang Dokumen dalam bentuk hardcopy yang harus dilampirkan dalam hal SPT Masa PPN 1111 dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak berstatus Lebih Bayar dan dimintakan pengembalian (restitusi) dengan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  4. Pasal II Tentang Saat berlakunya PER-25/PJ/2014 .
  • Status PER-25/PJ/2014  Tanggal 23 September 2014 2010 adalah sebagai berikut :
  1. PER-25/PJ/2014  Tanggal 23 September 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 23 September 2014.
  2. PER-25/PJ/2014  Tanggal 23 September 2014 merupakan perubahan kedua dari PER-44/PJ/2010.
  • Peraturan Yang Terkait :
  1. PER-44/PJ/2010  Tanggal 6 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.
  2. PER-11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan PER-44/PJ/2010  Tanggal 6 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2