Pengertian Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Desa, yg selanjutnya dianggap BUM Desa, merupakan badan usaha yg semua atau sebagian akbar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yg berasal menurut kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, & usaha lainnya buat sebanyak-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa buat mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan asal daya manusia pada rangka menaikkan kesejahteraan rakyat Desa.
BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum misalnya perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karenanya, BUM Desa adalah suatu badan bisnis bercirikan Desa yg pada pelaksanaan kegiatannya pada samping buat membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga buat memenuhi kebutuhan rakyat Desa. BUM Desa jua dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, & pengembangan ekonomi lainnya.
Dalam menaikkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal warga Desa, diantaranya melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.
BUM Desa dalam kegiatannya nir hanya berorientasi dalam keuntungan keuangan, tetapi pula berorientasi buat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan bisa mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal aktivitas bisnis dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yg telah ditetapkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Desa