Belajar Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa yang sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah badan usaha yang dibentuk dan dikelolah oleh pemerintah desa bersama masyarakat dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa masing-masing.

Sebagai lembaga keuangan desa yang menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa, BUMDes wajib untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan dengan jujur dan transparan.

Dalam hukum baru pendirian BUMDes yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Adapun usulan pendirian BUMDes didahului oleh prakarsa atau inisiatif dari warga desa. Berdasarkan usulan tadi, kemudian pemerintah desa melaksanakan kegiatan untuk melakukan pemetaan terhadap penggalian potensi bisnis ekonomi desa, sumberdaya alam yang terdapat di desa, dan sumber daya manusia yg mampu mengelola BUMDes.

Keadaan sumber daya manusia (SDM) yang cukup tidak boleh diabaikan. Karena itu, dibutuhkan orang-orang yang mempunyai kompetensi dalam mengelola BUMDes supaya terkelola secara profesional, transparan dan akuntabel.

Sebab, hasil akhir dari pengelolaan BUMDes (kegiatan usaha dan keuangan) wajib disampaikan melalui forum musyawarah desa. Adapun mekanisme dan tatacara pertanggungjawaban sesuai yang diatur dalam AD/ART BUMDes masing-masing.

Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Secara umum, prinsip pembukuan keuangan BUMDes tidak tidak sinkron dengan pembukuan keuangan lembaga lain dalam umumnya. BUMDes harus melakukan pencatatan atau pembukuan yg ditulis secara sistematis menurut transaksi yang terjadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu umumnya memakai sistem akuntansi. Fungsi menurut akuntansi adalah buat menyajikan keterangan keuangan pada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar menciptakan keputusan. Pihak internal BUMDes merupakan pengelola & Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal merupakan pemerintah kabupaten, perbankan dan warga yg menaruh penyertaan modal, serta petugas pajak.

Tujuan Pembukuan Keuangan secara umum merupakan:

  1. Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omzet penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan.
  2. Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari.
  3. Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat. Sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedang pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan adalah persediaan uang.
  4. Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.

Seperti laporan keuangan dalam umumnya, beberapa istilah akuntansi umum jua dipakai dalam pembukuan keuangan BUMDes. Secara garis besar , ada empat kata generik akuntansi yang digunakan pada pembukuan BUMDes, yakni: Harta, Hutang, Biaya & Pendapatan.

Berikut penjelasan singkat kata-istilah tadi.

  1. Harta dalam pengertian akuntansi adalah semua barang dan hak milik perusahaan (BUMDes) dan sumber ekonomi lainnya. Harta BUMDes dapat dibedakan menjadi tiga macam yakni harta tetap, harta lancar dan harta tidak berwujud.
  2. Hutang, merupakan kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang (sesuai dengan kesepakatan yang dibuat) akibat dari suatu transaksi. Berdasarkan waktu pembayaran, hutang dapat dibedakan menjadi dua yaitu hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
  3. Pendapatan, adalah peningkatan harta/aktiva perusahaan sebagai akibat terjadinya transaksi yang menguntungkan. Misalnya, BUMDes membeli produk hasil pertanian per kg harganya Rp. 1.000,- dan dijual di pasar dengan harga per kg Rp. 1.250,-. Maka selisih antara harga beli dengan harga jual sebesar Rp. 250,- merupakan pendapatan BUMDes.
  4. Biaya, adalah harta yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan dalam satu periode tertentu yang habis terpakai. Terdapat tiga jenis biaya yang umumnya harus dibayar oleh BUMDes yaitu: Harga Pokok Penjualan, Biaya operasi dan Biaya lain-lain.
Dalam proses pengelolaan pembukuan keuangan BUMDes juga menggunakan standar yang sama dalam pembuatan bukti transaksi seperti yang digunakan oleh pengguna akuntansi pada umumnya. Dalam akuntansi dikenal sifat-sifat bukti yang harus ada di dalamnya. Tanpa adanya sifat-sifat bukti-bukti tersebut, maka pencatatan atau pembukuan menjadi tidak memiliki makna. Sifat-sifat bukti tersebut berkaitan dengan:

Sifat transaksi, ini menunjuk dalam jenis transaksi yg dibuktikan pada catatan. Misalnya, pembayaran hutang, pembelian bahan baku, pembayaran sewa, penerimaan output penjualan produk (barang atau jasa), dll.

Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, pada proses transaksi umumnya masih ada 2 atau lebih pihak-pihak yang terlibat. Siapa saja yg terlibat pada proses itu wajib dijelaskan buat selanjutnya dicatat pada kitab jurnal. Misalnya, BUMDes melakukan pembelian bahan baku berdasarkan UD ?Sejahtera? Tunai senilai Rp. 3.500.000,-. Dalam perkara ini pihak UD ?Sejahtera? Sebagai penjual & BUMDes sebagai pembeli.

Menyebutkan jenis barang atau jasa pada transaksi, jenis barang atau jasa yg dibeli atau dijual harus dilakukan pencatatan secara benar. Misalnya, menurut masalah pada atas BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum sebesar lima kwt.

Menyebutkan tanggal transaksi, lepas transaksi harus dibuat agar diketahui kapan peristiwa itu terjadi & berapa banyak dana yg diterima atau dikeluarkan. Misalnya, menurut kasus pada atas BUMDes membeli bahan standar berupa tepung terigu menurut UD ?Sejahtera? Pada lepas 16 April 2017.

Beberapa contoh bukti transaksi yg diperlukan dalam pencatatan/pembukuan memakai akuntansi adalah kuitansi, nota, chek, bon dan faktur.

Proses pembukuan buat BUMDes sendiri sanggup dilakukan dengan sistem yg diterapkan dalam akuntansi sederhana, yakni menggunakan membuat & mengumpulkan bukti transaksi, seperti kwitansi, nota atau bon pembelian juga penjualan. Dari output mengumpulkan bukti transaksi kemudian menyusun buku kas harian atau arus kas (Cash Flow) ke pada bentuk buku kas harian. Dari Buku Kas Harian ini dapat diketahui berapa besarnya uang masuk dan keluar dan saldo atau residu dana pada setiap harinya. Penting buat difahami bahwa jangan hingga uang yg keluar lebih besar berdasarkan yg masuk agar tidak terjadi defisit.

Untuk memudahkan penggunaan buku harian kas dibutuhkan membuat sebuah grup rekening yg akan memudahkan pengguna laporan keuangan dalam membuat, mengelompokkan dan menyusun pembukuan.

Jika BUMDes mengalami perkembangan sebagai akibatnya transaksinya bertambah poly setiap harinya, maka pembukuannya dapat ditambah menggunakan membuat laporan neraca saldo & laporan keuangan.

Laporan keuangan diperlukan untuk mengetahui kinerja keuangan BUMDes secara keseluruhan selama satu periode (umumnya satu tahun). Laporan keuangan akuntansi umum terdiri dari neraca, laporan keuntungan/rugi dan laporan perubahan modal.

Demikian penjelasan singkat tentang Belajar Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat.(Admin/Keuangan Desa).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2