Pentingnya Idealisme dalam Menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Badan Usaha Milik Desa, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 pasal dua, pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar-desa.

Forum Badan Usaha Milik Desa Indonesia
Logo Forum BUMDes Indonesia

Seperti tertuang pada pada pasal-pasal selanjutnya, dirumuskan menggunakan jelas tujuan mendasar menurut terbentuknya BUMDes ini adalah buat: (1) menaikkan perekonomian desa menggunakan menaikkan pelayanan pada masyarakat, (2) mengoptimalkan asset desa agar berguna bagi rakyat sekaligus memberdayakan desa sebagai wilayah otonom menggunakan bisnis-bisnis produktif, (tiga) menaikkan kemandirian & kapasitas desa melalui bisnis rakyat pada pengelolaan potensi ekonomi desa, dan seterusnya.

Maka dari itu, untuk mengelola BUM Desa dengan maksimal dan tepat sasaran diperlukan idealisme kuat dari para pengurus BUM Desa nantinya. Selain itu, perlu adanya penegakan prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUM Desa. Yakni pengelolaan BUMDes harus diljalankan dengan menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, accountable, dan sustainable.

Pertama, transparansi. Yang dimaksud dengan transparansi adalah keterbukaan informasi. Artinya informasi perkembangan BUM Desa dapat diakses oleh masyarakat. Dan yang terpenting keterbukaan informasi tersebut didasarkan pada semangat pelayanan publik bahwa informasi merupakan hak publik. Prinsip ini menjadi prasyarat adanya partisipasi, kooperatif dan akuntabilitas.

Kedua, Partisipatif. Yang dimaksud dengan partisipatif adalah pengelolaan BUM Desa tak hanya didominasi oleh pengurus BUM Desa saja, melainkan melibatkan juga partisipasi aktif warga masyarakat.

Ketiga, Kooperatif. Yang dimaksud dengan kooperatif adalah pengelolaan BUM Desa dilaksanakan dengan cara bekerja sama dengan baik, yakni antara sesama pengurus BUM Desa. Selain itu, pengurus BUM Desa juga harus bersikap kooperatif (dapat diajak kerja sama) oleh pelanggan dan mitra-mitra kerja lainnya.

Keempat, Accountable. Yang dimaksud dengan accountable adalah pengelolaan BUM Desa dapat dipertanggungjawabkan. Artinya seluruh kegiatan pengelolaan BUM Desa dapat terdokumentasi dengan rapi dan jelas.

Kelima, Sustainable. Yang dimaksud dengan sustainable adalah pengelolaan BUM Desa dilakukan secara berkelanjutan.

Oleh karena itu dalam rangka menguatkan idealisme dalam pengelolaan BUMDes harus didasari dari landasan pembentukan BUMDes benar.

(forumbumdes.Org/admin)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2