Pengurus BUMDes Jangan Ragu Memberikan Laporan kepada Masyarakat Desa

Badan Usaha Milik Desa, selayaknya badan usaha lainnya, setelah tahun buku anggaran berakhir. Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban menyusun laporan tahunan usaha dan keuangan.

Badan Usaha Milik Desa, selayaknya badan bisnis lainnya, sehabis tahun buku anggaran berakhir. Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban menyusun laporan tahunan usaha & keuangan.

Penyusunan laporan BUMDes sangatlah diperlukan agar masyarakat desa dapat mengetahui kinerjanya. Karena itu, semua pendapatan dan pengeluaran BUMDes harus dibukukan dengan baik, termasuk unit-unit usaha yang ada dibawahnya.

Secara umum, prinsip penyusunan laporan keuangan BUMDes tidak berbeda menggunakan pembukuan keuangan badan bisnis lainnya. Minimal laporan keuangan sebuah usaha terdiri berdasarkan neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan kapital.

Tujuan Pembukuan Keuangan BUMDes Secara Umum merupakan:

  • Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omset penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan;
  • Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari;
  • Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat, sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedangkan pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan adalah persediaan uang; dan
  • Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.

Fungsi Akuntansi BUMDes

Fungsi akuntansi BUM Desa merupakan buat menyajikan fakta keuangan pada pihak internal & eksternal sebagai dasar merogoh sebuah keputusan.

Pihak internal BUMDes pada hal ini adalah komisaris, pengawas dan warga Desa. Pihak eksternal adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, & Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat yang melakukan penyertaan kapital di BUMDes.

Memperkuat Pengelolaan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia masa depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan,BUMDes berpotensi menjadi perusahaan kelas dunia.

Berikut upaya-upaya yg dapat dilakukan sang pengurus BUMDes:

Kedua, pengurus BUMDes harus disiplin dalam melakukan pencatatan dan penyusunan laporan dalam bentuk laporan neraca dan keuangan. Pencatatan dan penyusunan dapat dilakukan baik secara manual maupun melalui komputerisasi.

Ketiga, minimal dalam setiap triwulan sekali pengurus BUMDes melaporkan perkembangan BUMDes dan kondisi keuangan kepada Komisaris (kades). Selain itu untuk menjamin akuntabilitas, pengurus jangan ragu-ragu memberikan kesempatan pada masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan untuk mengakses catatan keuangan.

Sebagai motor penggerak ekonomi desa. Kepercayaan dari masyarakat terhadap pengurus BUMDes menjadi penting, karena tanpa kepercayaan dari masyarakat desa sulit BUMDes berkembang dengan baik.

Oleh karenanya, pengurus BUMDes jangan ragu memberikan laporan kepada masyarakat Desa melalui musdes. Transparansi termasuk dalam dua kuncil keberasilan BUMDes. Semoga bermanfaat kiranya. (**)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2