Hukum Mencukur Alis, Bolehkah?
Hukum Mencukur Alis, boleh atau bagaimana?. Adalah wajar perempuan ingin lebih cantik. Banyak wanita menginginkan alis yang tebal. Ada yang rela mencukur alisnya yang tipis dan mentato atau menebalkannya dengan pensil alis supaya kelihatan tebal. Mencukur alis barangkali sudah menjadi salah satu standar kecantikan perempuan saat ini.
Islam nir melarang tampil latif & cantik. Tetapi, caranya harus juga sesuai menggunakan aturan Allah SWT yg dibawa sang Rasulullah SAW. Mengapa? Supaya cantiknya tadi merupakan ibadah.
Mencukur alis bukanlah hal baru. Pada jaman jahiliyah, teknik buat mempercantik diri ini sudah dilakukan. Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika beliau pernah ke rumah Aisyah (isteri Nabi), sedang isteri Abu Ishak ketika itu masih gadis yang cantik jelita. Kemudian beliau bertanya pada
Aisyah: 'Bagaimana hukumnya wanita yg menghias mukanya buat kepentingan suaminya?'Maka jawab Aisyah: 'Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yg terdapat pada kamu itu sedapat mungkin'.
Riwayat ini dijelaskan sang Imam Nawawi. Beliau menyampaikan bahwa jawaban Aisyah kepada isterinya Abu Ishak itu berarti wanita boleh berdandan untuk sang suami, boleh merawat muka buat menghilangkan kejelekan misalnya jerawat, bintik-bintik, flek hitam, dll. Tetapi, beliau menegaskan bahwa hal ini tidak berarti boleh mencabut atau mencukur/menipiskan alis mata.
Abdullah bin Mas'ud ra. Meriwayatkan menurut sabda Rasulullah saw: "Allah melaknat perempuan yang menciptakan tato (pada kulitnya) dan perempuan yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya (an-namisah), dan perempuan yg meminta direnggangkan giginya buat mempercantik diri, yg mereka semua mengganti kreasi Allah." (Muttafaqun'Alahi).
Apa itu an-namisah? Ibnu Athir beropini bahwa an-namisah merupakan orang yg mencabut bulu-bulu yg masih ada pada wilayah muka menggunakan nir memakai indera pencabut. Ibnu Hajar menyampaikan bahwa an-namisah itu orang yg mencabut bulu-bulu di paras menggunakan alat pencabut bulu. Sementara Abu Daud, mengatakan bahwa an-namisah merupakan orang yg mencabut bulu pada muka atau mencukurnya sampai kelihatan halus. Berdasarkan hal ini, an-namisah itu mencakup baik mencabut bulu alis ataupun menipiskannya, baik memakai indera ataukah tidak.
Dalam hadits tersebut digunakan kata 'Allah melaknat?. Adanya kata laknat memberitahuakn keharaman perbuatan tadi. Disamping hal itu dipahami sang dominan pakar fikih sebagai merubah kreasi Allah seperti disebut dalam hadits tersebut. Hal ini didasarkan dalam ayat: " ... & akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), kemudian sahih-benar mereka merobahnyadanquot;. Barangsiapa yang berakibat syaitan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya beliau menderita kerugian yang nyata" (QS. An-Nisa: 119).
Ibnu Mas'ud mengungkapkan bahwa merubah kreasi Allah masuk didalamnya mencukur atau menipiskan alis. Dengan menyandarkan pada 'merubah ciptaan Allah', Ada sebagian ulama yg menyampaikan bila alis terlalu tebal & panjang sebagai akibatnya tidak teratur, apalagi mengganggu dibolehkan buat merapikan sekadarnya.
Harus diperhatikan bahwa tato itu dihentikan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Abdullah bin Umar ra. Berkata: "Rasulullah SAW melaknat perempuan yg menyambung rambutnya & wanita yg meminta disambungkan rambutnya, wanita yg mentato (kulitnya) & perempuan yang meminta dibuatkan tato." (HR. Nasa'i). Begitu pula, Abu Al-Hushain Al-Haitsam, beliau menuturkan, saya pernah mendengar Abu Raihanah menyampaikan, "Rasulullah SAW melarang sepuluh hal: mengasah gigi, menciptakan tato, mencabut alis... Hingga dalam sabdanya, berkumpulnya dua orang perempuan pada satu kain tanpa hijab. " (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hal tersebut hukum mencukur alis atau menipiskan alis, apalagi diganti dengan tato hukumnya haram. Jadi, silahkan cantik, tetapi dengan cara yang diridloi oleh Allah. Untuk apa dipuji orang karena keindahan alis, sementara hal tersebut menjadikan Allah murka pada kita. Na'udzubillah min dzalik. Jangan ragu untuk menolak saat nanti perias mau mencukur alis anda. Wallahu’alam.