Tembak Mati Para Koruptor. Pantaskah?

Korupsi di Indonesia ibarat sudah menjadi ‘menu favorit’ dalam pemberitaan berbagai media. Mengapa tidak, korupsi di negara kita ini memang sudah sangat merajalela. Ia dilakukan tidak lagi oleh perorangan namun sudah dilakukan secara kolektif, terorganisir dan sistematis. Jumlahnya pun sudah gila-gila-an, bahkan nilainya sudah tidak tanggung-tanggung hingga mencapai triliunan rupiah.

Terkait dengan hal ini, Mahfud Md, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana diberitakan melalui situs tempo.co mengatakan Indonesia harus mempunyai peraturan baru tentang hukuman bagi para

Tembak Mati Para Koruptor. Pantaskah? koruptor. Selama ini, istilah beliau, sanksi bagi para koruptor nir tegas & tidak jelas. "Yang dihukum itu yg lagi apes aja, bukan sahih-benar karena penegakan hukum," istilah Mahfud pada wartawan di gedung Rektorat Universitas Airlangga, Jumat, 14 Maret 2014.

Ditegaskannya juga oleh beliau, Indonesia nir akan dapat memberantas habis para koruptor. Sebab, kebanyakan birokrat atau wakil warga merupakan pemain-pemain lama yang berpindah partai hanya buat menutupi kasusnya. Karena itu, Mahfud mengharapkan hukuman bagi para koruptor adalah hukuman mati.

Ternyata, ini senada dengan keterangan Wiranto, Ketua Umum sekaligus Capres Partai Hanura, sebagaimana dilansir dalam situs resmi partainya. Wiranto mengusulkan pemberlakuan hukuman tembak mati bagi pelaku koruptor dan menolak kekuasaan pemerintahan dengan sistem dinasti (family system). Koruptor dan family system dalam pemerintahan dinilai menjadi biang keladi tak berkembangnya bangsa Indonesia akhir-akhir ini.

Apapun penafsiran mengenai korupsi, kita tidak dapat menutup-nutupi informasi bahwa tindakan korupsi selama ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya wajib dilakukan secara luar biasa sebagaimana perlakuan atas propaganda ?Ancaman terorisme?.

Jadi, pantaskah hukuman mati bagi mereka yg telah menguras uang negara & menyengsarakan rakyat? Korupsi pajak, contohnya. Pajak kan uang rakyat yg diperuntukkan buat kepentingan masyarakat, dari ekonomis penulis, pilihan hukuman mangkat buat masalah ini bisa saja nir dilakukan asalkan 240-an juta jiwa rakyat Indonesia sudah dengan ikhlas menerima maaf atas uang pajak yg telah dikorupsi oleh pelakunya. Bagaimana pendapat Anda?

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2