Donwload Buku Desa Membangun Indonesia

Disebutkan pada UU Desa No.6 Tahun 2014, Badan Usaha Milik Desa yg selanjutnya disebut BUM Desa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian akbar modalnya dimiliki sang Desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal berdasarkan kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya buat sebanyak-besarnya kesejahteraan warga Desa.

Melalui Undang-Undang tersebut, Desa memiliki wewenang yg luar biasa, salah satunya adalah kewenangan yg diberikan pada desa dalam pengelolaan aset lokal. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sanggup sebagai salah satu alat perjuangan di desa. Oleh karena itu, gebrakan pendirian BUMDes secara nasional sang supradesa, hendaknya jangan dilihat menjadi proyek pemerintah, tetapi kehendak baik dalam memperkuat kemandirian desa.

(Baca: Memahami Hukum Pendirian BUMDes)

BUM Desa atau nama lain, sebenarnya bukanlah forum baru pada ranah Desa. Sebelum UU Desa lahir, pendirian Badan Usaha Milik Desa telah dipayungi dan digerakkan sang berbagai regulasi. Pendirian BUM Desa dilandasi sang UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda & Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri No.39 Tahun 2010.

Kebijakan pemerintah itu memiliki kehendak dan semangat yang agung. BUM Desa dimaksudkan sebagai wadah usaha desa, menggunakan spirit kemandirian, kebersamaan & kegotongroyongan antara pemerintah desa dan warga , yg berbagi aset lokal buat memberikan pelayanan kepada warga

warga & menaikkan pendapatan ekonomi masyarakat & desa. BUM Desa tentu juga bermaksud buat menaruh sumbangan terhadap penanggulangan kemiskinan & pencapaian kesejahteraan rakyat.

Dalam Permendagri juga mengandung substansi yang inovatif. Pertama , pembentukan BUM Desa bersifat kondisional, yakni membutuhkan

sejumlah prayarat, yang menjadi dasar kelayakan pembentukan BUM Desa. Dalam pasal lima ditegaskan tentang kondisi-kondisi pembentukan BUM Desa sebagai berikut:

  • atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan
  • musyawarah warga desa;
  • adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
  • sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  • tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
  • tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
  • adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
  • untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
Kedua , BUM Desa merupakan usaha desa yang bercirikan kepemilikan kolektif, bukan hanya dimiliki oleh pemerintah desa, bukan hanya dimiliki masyarakat, bukan juga hanya dimiliki oleh individu, melainkan menjadi milik pemerintah desa dan masyarakat. Berbeda dengan koperasi yang dimiliki dan bermanfaat hanya untuk anggotanya, BUM Desa dimiliki dan dimanfaatkan baik oleh pemerintah desa dan masyarakat secara keseluruhan.

Ketiga , mekanisme pembentukan BUM Desa bersifat inklusif, deliberatif dan partisipatoris. Artinya BUM Desa tidak cukup dibentuk oleh pemerintah desa, tetapi dibentuk melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai komponan masyarakat. Secara organisasional musyawarah desa juga dilembagakan sebagai institusi tertinggi dalam BUM Desa, seperti halnya rapat anggota dalam koperasi.

Keempat , pengelolaan BUM Desa bersifat demokratis dan teknokratis. Dimensi teknokrasi terlihat dalam bentuk pembagian kerja yang jelas, dimensi demokrasi tidak hanya terlihat pada komponen musyawarah desa (institusi demokrasi deliberatif) tetapi juga ditunjukkan pada komponen kuntabilitas. Pemisahan organisasi maupun aset BUM Desa dari pemerintah desa merupakan komponen penting untuk menjaga akuntabilitas BUM Desa.

Buku Indonesia Membangun Desa, donwload disini.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2