Buku Teknis Membangun Sarana dan Prasarana Desa
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa memberi kewenangan relatif luas pada Desa, termasuk menaruh Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya relatif besar . Dana ini bisa dimanfaatkan buat menciptakan wahana & prasarana desa sesuai kebutuhan warga Desa.
Pembangunan wahana dan prasarana tersebut tidak boleh dilihat menjadi "proyekdanquot; dari luar, akan tetapi wajib dipandang menjadi bagian dari acara "Membangun Rumah Sendiridanquot;. Dengan demikian, pemerintah desa, & warga perlu memikirkan manfaat dan keberlanjutan berdasarkan pembangunan sarana dan prasarana desa.
Masyarakat dan pemerintah desa wajib menyadari bahwa manfaat pembangunan sarana & prasarana desa bukanlah buat kepentingan pemerintah sentra, provinsi, dan kabupaten tetapi buat kepentingan masyarakat sendiri.
Untuk memperoleh manfaat berdasarkan sarana dan prasarana, ada empat aspek yang perlu diperhatikan pemerintah desa dan rakyat dalam membangun desa.
1. Manfaat akan lebih poly bila prasarana dipilih menggunakan baik oleh warga secara umum & terbuka.
- Penentuan pembangunan prasarana dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah desa.
- Penentuan pilihan pembangunan prasarana desa didasarkan pada besarnya manfaat untuk masyarakat desa.
- Prasarana yang dibangun akan membantu seluruh masyarakat desa, terutama masyarakat miskin.
- Prasarana yang dibangun harus bermanfaat langsung kepada pengembangan ekonomi desa, peningkatan kualitas hidup, penambahan kegiatan pendidikan, dan peningkatan kesehatan masyarakat.
- Dengan desain yang baik, manfaat prasarana akan lebih besar dan penggunaanya pun lebih lancar.
- Desain yang baik akan menjamin standar dasar, seperti penentuan dimensi yang optimal, pemakaian bahan dengan tepat, dan unsur-unsur yang lain.
- Jika prasarana didesain dengan baik, biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan lebih sedikit.
- Jika masyarakat berkeinginan membangun dengan baik, mempunyai keterampilan membangun, sering dilatih dan dibimbing, dan selalu diberikan umpan balik yang tepat, hasil pembangunan prasarana akan baik. Jika masyarakat tidak mampu, tidak berkeinginan membangun dengan baik, dan tidak diberikan umpan balik, manfaatnya berkurang.
- Prasarana yang dibangun dengan memperhatikan kualitas fisik yang baik akan berfungsi dan bertahan lama sehingga bermanfaat dalam jangka panjang. Jika dibangun dengan kualitas kurang baik, prasarana kurang berfungsi dan tidak akan bertahan.
- Desa mempunyai tim pemeliharaan yang aktif melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana desa.
- Dana pemeliharaan cukup tersedia, yang bersumber dari dana desa, iuran warga swakelola, atau sumbangan masyarakat.
- Dana pemeliharaan cukup tersedia, yang bersumber dari Dana Desa, iuran warga swakelola, atau sumbangan masyarakat.
- Masyarakat desa harus terlibat dalam pemeliharaan sarana dan prasarana desa supaya kualitas lebih baik.
Pengawasan Bersama
Pengawasan bersama berbagai lapisan masyarakat termasuk kelompok perempuan yang berkontribusi pada sistem pemeliharaan prasarana. Pengawasan desa dalam sistem complaint handling, SMS gateway, kotak saran dan sebagainya.
Pengawasan wajib bisa memastikan prasarana dapat diakses atau dipakai & menaruh manfaat bagi warga , termasuk grup perempuan & mereka yang berkebutuhan khusus.
Diolah dari Buku Teknis Membangun Sarana dan Prasarana Desa, yang diterbitkan oleh Dirjen PPMD Kemendes PDTT. "Buku ini boleh diperbanyak, seluruhnya atau sebagian isinya sepanjang dipergunakan untuk keperluan pelatihan dan peningkatan kesadaran".
Bagi Anda yang berminat membaca seluruh isi Buku Teknis Membangun Sarana dan Prasarana Desa,donwload buku disini. Selamat membaca, semoga bermanfaat..[]