Tahapan Pendirian BUMDes yang Sering Tidak Dilakukan di Desa
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pendirian BUMDes disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Dengan demikian, BUMDes benar-benar dapat menjadi basis dalam pengembangan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan t ujuan utama dan prinsip pendirian BUMDes
Empat Tujuan Utama Pendirian Badan Usaha Milik Desa, sebagai berikut:
- Meningkatkan perekonomian desa,
- Meningkatkan pendapatan asli desa,
- Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan
- Menjadi tulang punggung dalam pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di perdesaan.
Lebih daripada itu, BUMDes diharapkan juga mampu berperan sebagai lembaga pelayanan sosial (social institution) bagi seluruh warga desa.
Nah, bagi desa yang sedang merintis pendirian & berbagi Badan Usaha Milik Desa, inilah tahapan-termin yang wajib dilakukan pada pendirian BUM Desa, yaitu
- Melakukan Kajian Kelayakan Usaha,
- Mempersiapkan Draft AD/ART BUMDes,
- Melakukan musyawarah desa dan menetapkan hasil kesepakatan melalui Peraturan Desa (Perdes),
- Mempersiapkan sarana prasarana operasional BUM Desa.
Selain empat tahapan primer diatas, ada tujuh tahapan lagi yang wajib dilakukan dalam pendirian BUMDes.
Tujuh Tahapan Dalam Pendirian BUMDes, sebagai berikut:
1. Mendesain struktur organisasi BUMDes
Struktur organisasi BUM Desa dibuat untuk mendeskripsikan bidang pekerjaan yg wajib tercakup pada organisasi, dan bentuk hubungan kerja diantara bidang pekerjaan tadi, baik interaksi instruksi, konsultasi, atau pertanggunganjawaban.
2. Menyusun Deskripsi Tugas atau Job Description
Deskripsi tugas setiap anggota pengelola BUM Desa diharapkan buat memperjelas peran & tanggungjawabnya, dengan adanya pembagian tugas bisa menghindari tumpang-tindih dalam menjalankan tugas, dan memilih kompetensi yang diharapkan berdasarkan orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan tertentu.
3. Menetapkan sistem koordinasi
Koordinasi adalah kegiatan menyatukan aneka macam tujuan yg bersifat parsial keseluruhan) ke dalam satu tujuan generik. Sistem koordinasi yg baik memungkinkan kolaborasi antar unit usaha BUM Desa berjalan efektif.
4. Menyusun bentuk & anggaran kerjasama dengan pihak ketiga
Kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga, baik menyangkut transaksi jual-beli atau simpan-pinjam, krusial buat diatur pada perjanjian kerjasama yang jelas & saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dikerjakan beserta-sama menggunakan dewan penasehat.
Lima. Menyusun pedoman kerja
Agar seluruh pengelola BUM Desa, pemerintah desa, badan kerjasama antar-Desa & pihak yang berkepentingan memahami anggaran kerja organisasi, perlu disusun AD/ART BUMDes yg akan berfungsi sebagai rujukan pada mengelola BUM Desa.
6. Menyusun desain sistem kabar
BUM Desa adalah lembaga ekonomi desa dengan skema kerjasama antar-Desa yang bersifat terbuka, sebagai akibatnya perlu dibentuk desain sistem liputan kinerja BUM Desa & kegiatan lain yg berhubungan dengan kepentingan warga generik. Hal ini perlu dilakukan agar BUM Desa memperoleh dukungan dari banyak pihak.
7. Menyusun rencana usaha BUMDes atau business plan BUMDes
Rencana usaha yang perlu dibuat adalah rencana usaha untuk satu hingga 3 tahun. Hal ini perlu supaya para pengelola BUM Desa mempunyai panduan jelas apa yg wajib dikerjakan & didapatkan dalam ketika tersebut, sebagai akibatnya kinerjanya bisa terukur. Penyusunan planning usaha atau business plan BUMDes dilakukan beserta menggunakan dewan penasehat BUM Desa.
Baca juga:BUMDes tidak Aktif, hati-hati ada anggaran dalam APBDes
Paska lahirnya UU Desa, semangat pendiriaan BUMDes di perdesaan terus meningkat setiap tahun. Pertanyaannya? Apakah pendiriaan dan pembentukan BUMDes sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah kita uraikan diatas...?
(Artikel ini hasil bacaan dari Buku Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, jika Anda berminat silahkan donwload di Menu Modul Desa).