Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa
Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam meningkatkan kecepatan penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas menggunakan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal & kewirausahaan, pengembangan sumber daya insan, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa.
Program Inovasi Desa/Ilustrasi |
Melalui Program Inovasi Desa (PID) dibutuhkan sanggup memicu munculnya penemuan & pertukaran pengetahuan secara partisipatif & merupakan galat satu bentuk dukungan pada Desa agar lebih efektif pada menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan Program Inovasi Desa ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Telah menyusun pedoman lengkap Program Inovasi Desa, seperti SOP Percepatan Program Inovasi Desa, SOP Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, dan SOP Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dll.
Berikut penjelasan singkat tentang Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Inovasi Desa.
Percepatan Program Inovasi Desa
Bahwa UU Desa sudah 3 tahun berjalan, namun pada proses bepergian itu masih membutuhkan dampingan & pemahaman yg sama, baik itu pada dalam internal Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi & sektor-sektor lain yg terkait menggunakan pembangunan Desa.
Oleh karenanya, Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi, membuat langkah-langkah konkret guna meningkatkan kecepatan proses pemahaman & pelaksanaan-aplikasi pembangunan desa.
Adapun, langkah-langkah nyata yang akan dilakukan pada mengamanahkan UU Desa salah satunya dengan pola inovasi aktivitas, praktik-praktik cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana pada desa & kegiatan-kegitan lain pada pembangunan desa telah tumbuh berdasarkan inisiatif masyarakat dan/atau Pemerintah Desa, juga Kecamatan.
Percepatan Program Inovasi Desa (PID) sebagai langkah kebijakan yg diambil guna mempercepat proses aplikasi kegiatan pada upaya supaya proses pelaksanaan aktivitas bisa diubahsuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi dari UU No.6 tahun 2014 mengenai Desa, dalam PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, & PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014.
Dan pada prinsipnya percepatan pelaksanaan ini tidak merubah kerangka konsep menurut PID, namun lebih pada pemanfaatan peran pelaku program yg sudah siap pada proses percepatan PID pada 434 kabupaten.
Pedoman lengkap tentang program inovasi desa ini dapat dibaca di SOP Percepatan Program Inovasi Desa (PID).
Jasa Layanan Teknis (PJLT)
Pengertian Jasa Layanan Teknis (PJLT) pada Program Inovasi Desa merupakan forum profesional yg menyediakan jasa keahlian teknis eksklusif pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal & Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.
PJLT merupakan bentuk layanan jasa oleh pihak ketiga berdasarkan mekanisme pasar dan bersifat sebagai pelengkap atas pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dengan dukungan tenaga Pendamping Profesional yang telah ada. Sementara itu, kedudukan PJLT berada di tingkat kabupaten/kota yang berperan sebagai wadah informasi dan pertukaran pengetahuan Pemerintah Daerah melalui unit kerja terkait (OPD/UPTD) dengan dibantu Tenaga Ahli Kabupaten P3MD.
Keberadaan PJLT terdapat pada 33 provinsi dan 246 kabupaten/kota terpilih yg akan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai dengan kriteria.
Pedoman lengkap tentang Technical Services Provider dapat dibaca diStandar Operasional Prosedur (SOP) Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa
Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa adalah memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. Sebagai bentuk dukungan kepada desa-desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat, maka program ini akan disediakan dana operasional kegiatan (DOK) Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan yang dialokasi untuk setiap kecamatan lokasi program.
Pedoman lengkap tentang program ini dapat dibaca di Standar Operasional Prosedur (SOP) Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa.
Modul Program Inovasi Desa
Modul program inovasi desa merupakan bahan bacaan penting bagi tenaga ahli program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa. Dengan adanya modul pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan yang terlibat agar memahami secara filosofis, teknis serta memandu pendamping dalam memfasilitasi proses percepatan pelaksanaan kegiatan PID. Disini untukDonwload Modul Program Inovasi Desa.
Sedangkan buat panduan, kitab saku desa dan modul-modul terbaru lainnya dapat diakses di menu kategori modul pendampingan Desa.(*)