Hak-Hak Keuangan Desa

Keuangan Desa - UU Desa mengubah konstruksi desa dari tidak memiliki kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menjadi pelaku utama yang memiliki mandat kewenangan secara pasti. Sebagaimana diperintahkan Pasal 20 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh desa.

Kewenangan itu tidak sebatas memiliki dan menentukan kewenangan desa, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan, menyusun anggaran desa, hingga mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa dan mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pelaksanaan kewenangan tersebut harus dapat mewujudkan pembangunan desa yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memenuhi hak-hak dasar, dan menanggulangi kemiskinan di desa.

Tanggung jawab pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga diiringi dengan jaminan bahwa pemerintah desa memiliki hak mendapatkan keuangan yang sebanding dengan kewenangannya. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mempunyai semangat baru untuk menjadikan desa lebih mandiri secara keuangan. Sumber keuangan desa tidak bersifat bantuan tetapi sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikannya kepada desa.

Cara pandang pemerintah dan pemerintah daerah terhadap hak desa untuk mengelola keuangan desa harus berubah, tidak dibenarkan lagi meletakkan pemerintah desa untuk selalu “menunggu perintah”. Cara pandang tersebut harus diubah dengan menempatkan desa menjadi pelaku utama, uang desa adalah uang rakyat bukan uang pemerintah/pemerintah daerah, dan seterusnya. Apabila kondisi ini terlaksana, cita-cita UU Desa untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa akan segera terwujud.

1. Desa Sebagai Pelaku Utama

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendudukkan desa tidak lagi sebagai bagian dari (subsistem) kabupaten/ kota, tetapi berada di kabupaten/kota. Artinya bahwa kedudukan desa tidak lagi hanya menjadi “pesuruh” pemerintah kabupaten/kota sebagaimana yang selama ini terjadi. Akan tetapi, desa diposisikan menjadi subyek utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Desa telah memiliki kedaulatan untuk mengatur dan mengurus rumah tanggganya sendiri berdasarkan kewenangan desa yang dimiliki. Baik kewenangan yang berasal dari hak asal-usul maupun kewenangan lokal berskala desa.

Visi misi desa buat mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan warga yg dimandatkan UU Desa sudah direalisasikan pada wujud kewenangan desa. Sehingga desa saat ini memiliki tugas & tang gung jawab buat mengungkit kewenangannya sendiri secara optimal yang lalu dijadikan menjadi modal utama menuju kemandirian desa. Desa pula harus segera menemukan pulang jati dirinya yang telah sangat lama ?Diamputasi dan dihilangkan? Sang sistem penyeragaman desa. Dengan demikian, menjadi sangat krusial bagi desa buat mengawali perenungan, mengungkit kembali kekuatan sosial yg dimiliki menjadi wujud membangun kedaulatan.

Dua. Uang Desa merupakan Uang Rakyat

Uang desa hakikatnya adalah uang rakyat yg harus dipergunakan sebesar-besarnya buat kesejahteraan warga . Keuangan desa adalah alat yang harus dikelola menggunakan baik sang pemerintahan desa. Semakin bertambah uang desa maka sudah seharusnya tujuan penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan desa bisa tercapai sesuai yang digambarkan dalam visi misi desa, yaitu kesejahte- raan & kemandirian.

Guna melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga , keuangan desa wajib dikelola secara terbuka, partisipatif, bertanggungjawab, & berkeadilan. Sehingga, semenjak menurut proses perencanaan aturan desa, aplikasi, hingga pertanggungjawaban wajib melindungi grup-grup warga yg terpinggirkan. Pemanfaatan sumber daya keuangan desa tidak boleh didominasi dan dikuasai segelintir aktor/elit desa. Karenanya, setiap proses pengambilan keputusan terkait keua- ngan desa wajib tetap mencerminkan keberpihakan dan keadilan buat pemenuhan kebutuhan riil warga desa.

Pertanyaannya, ?Mengapa uang desa adalah uang masyarakat?? Jawabannya tegas, lantaran rakyat yg membayar pajak, retribusi, dan lain-lain sebagai sumber utama keuangan negara. Sehingga pemerintah pusat, pemerintah wilayah, & pemerintah desa memiliki kewajiban membelajakan uangnya sinkron dengan kebutuhan riil rakyatnya. Mereka nir boleh membelanjakan uang tadi tanpa ada mandat & persetujuan menurut masyarakat.

Tiga. Jenis?Jenis Sumber Keuangan Desa

Sumber keuangan desa sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, Pasal 76 ayat (1) terdiri menurut : Pendapatan Asli Desa, Dana Transfer (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah), Bantuan Keuangan, dan Lain-lain pendapatan desa yg sah. Jika hal ini dibandingkan menggunakan sumber keuangan desa yg sebelumnya diatur pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah & diperjelas dalam PP No.72 Tahun 2005 mengenai Desa, maka perbedaannya relatif signifikan.

Meskipun seolah-olah jenis asal keuangan hanya ditambah menggunakan dana desa, tetapi alokasi UU No.6/2014 lebih tegas & nir terdapat yang beda tafsir antara teks pasal dengan penjelasan pasal. Seperti, bila sesuai teks pasal 68 ayat (1) alfabet c, PP 72/2005 mengenai Desa turunan menurut UU 32/2004 mengenai Pemda akbar ADD adalah 10% dari Dana Perimbangan (DAPER) atau (10% x (DBH DAU ). Namun pada pasal penjelasan disebutkan 10% berdasarkan DAPER atau bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi generik setelah dikurangi belanja pegawai atau (10persenx (DAU-Belanja Pegawai)).

Untuk selengkapnya sanggup dibaca pada Buku Modul Tata Kelola Keuangan Desa, Penulis Yusuf Murtiono, diterbitkan pertama kali tahun 2016 sang Infest.(*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2