2019 Diharapkan Seluruh Desa Sudah Menggunakan Aplikasi Siskeudes

Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri menurut Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah balik meneguhkan tekadnya buat mengawal keuangan desa supaya proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Foto Ilustrasi: infest.or.id

Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 memperlihatkan bahwa syarat desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yg minim wahana prasarana karena kendala suppay listrik, sampai pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena taraf pendidikannya yang bervariasi.

Baca: Terapkan SisKeuDes, Kades Diminta Rekrutmen Sarjana Desa.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum mempunyai prosedur yang diperlukan untuk menjamin tertib administrasi & pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa jua belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.

BPKP melakukan sinergi menggunakan kementerian/forum & pemerintah wilayah buat memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP pada pengawalan keuangan desa.

Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP sudah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa menggunakan berbagi pelaksanaan rapikan kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga waktu ini, taraf implementasi SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia sampai dibutuhkan Tahun 2019 semua desa sudah memakai pelaksanaan tadi.

Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi menggunakan Kementerian Dalam Negeri c.Q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa buat memfasilitasi implementasi Aplikasi SISKEUDES secara sedikit demi sedikit.

Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan Aplikasi Siskeudes.

Penyebarluasan pelaksanaan tadi dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi & Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah menaruh penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Keterangan tadi, sebagaimana disampaikan pada pers release, Biro Hukum & Humas BPKP & Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.(*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2