Tiga Keistimewaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014..?
Desa merupakan ujung tombak pemerintahan terbawah yg mempunyai swatantra pada mengatur pembangunan buat mensejahterakan rakyatnya.
Lalu apa keistimewaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang baru disahkan oleh Pemerintah..? Untuk mengetahui jawabannya mari kita ikuti beberapa uraian berikut ini.
Pertama: "Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desadanquot;
Isu yang berkembang bahwa menggunakan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan menerima kucuran dana menurut pemerintah sentra melalui APBN sekitar 1 Milyar per tahun.
Ini mampu kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, pada alfabet d. Disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian menurut dana perimbangan yg diterima Kabupaten/Kotadanquot;.
Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus".Jumlah 10 persen dari dana perimbangan yg diterima Kabupaten/Kota dalam aturan Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus wajib diberikan ke Desa. Jika dana APBN buat desa berjumlah Rp.104,6 triliun bila dibagi lebih kurang 72.000 desa. Maka setiap desa akan menerima Rp1,4 miliar per tahun per desa.
Kedua: Penghasilan Kepala Desa
Selain Dana Milyaran Rupiah, keistimewaan berikutnya merupakan menyangkut penghasilan permanen Kepala Desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang diklaim lain (Nagari) memperoleh honor dan penghasilan tetap setiap bulan.
Penghasilan tetap kepala desa & perangkat desa bersumber berdasarkan dana perimbangan pada APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa & Perangkat Desa pula memperoleh agunan kesehatan & penerimaan lainya yg sah.
Ketiga: "Kewenangan Kepala Desadanquot;
Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian wewenang tambahan berdasarkan pemerintah daerah yg adalah wewenang buat mempertinggi kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa buat mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa.
Melihat banyaknya pejabat kepala daerah diseluruh Indonesia yang terjerat kasus korupsi, apabila pengelolaan pemerintahan desa tidak didukung oleh SDM yg profesional, maka peluang para ketua Desa terjerat kasus korupsi sangat terbuka lebar.
Untuk menghindari korupsi maka para Kepala Desa beserta aparatur pemerintahnya dituntut untuk memahami tentang tatacara penyusunan rencana anggaran (RKA) desa yang benar dan sistem pengelolaan keuangan Negara. "Yang namanya dana APBN atau uang Negara, 1 rupiah pun harus dipertanggungjawab secara benar, dengan bukti-bukti yang sah". Bersambung.....