Keuchik/Geuchik/Kepala Desa

Dalam pasal 10 Undang-undang Nomor lima Tahun 1979, ditetapkan bahwa Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang & kewajiban pimpinan pemerintah desa yaitu menyelenggarakan kewajiban pimpinan pemerintahan desa.

Yaitu menyelenggarakan tempat tinggal tangganya sendiri & merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama pada bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, urusan pemerintah umum termasuk training ketentraman & ketertiban sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta berbagi jiwa gotong royong rakyat sebagai sendi utama aplikasi pemerintahan desa.

Selanjutnya pula dijelaskan bahwa dalam rangka menumbuhkan & membuatkan jiwa gotong royong rakyat desa, Kepala Desa diantaranya melakukan usaha pemantapan koordinasi melalui Lembaga Sosial Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga dan lembaga-forum kemasyarakatan lainnya yg ada pada desa.

Dalam rangka aplikasi tugas di bidang ketentraman & ketertiban, kepala desa bisa menyelesaikan perselisihan-perselisihan yg terjadi di desa. Dengan melihat uraian pada atas dapat dikemukan bahwa;

1. Kepala Desa mempunyai tugas

  • Menjalankan urusan rumah tangganya sendiri;
  • Menjalankan urursan pemerintah, dan pembangunan baik dari Pemerintah;
  • Pusat maupun Pemerintah Daerah, serta urusan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya;
  • Menumbuhkan serta mengembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintah dan pembangunan desa.
2. Kepala Desa mempunyai fungsi
  • Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya desanya sendiri.
  • Menggerakan partisipasi masyarakat dalam wilayah desanya.
  • Melaksanakan tugas dari pemerintah Pusat dan dari pemerintah Daerah.
  • Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
  • Melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan , pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di desanya.

Kepala Desa juga memiliki hak, kewenangan dan kewajiban seperti yang tercantum dalam Pasal lima Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984 yaitu :

1. Hak Kepala Desa

  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan dari pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dibebankan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Mendapatkan bimbingan dan pembinaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya.
  • Pembinaan ideologi negara, politik dalam negeri dan kesatuan bangsa di wilayah desanya.
  • Pembinaan tertib pemerintahan di wilayah desanya.
  • Pembinaan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Menyelenggarakan koordinasi fungsional di desa.
  • Memelihara dan meningkatkan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya.
  • Memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan yang ada di wilayah desanya.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 bahwa Kepala Desa dipilih secara langsung, umum dan rahasia oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun.

Catatan:

Qanun Pemerintah Gampong sinkron MoU Helsinki sedang pada penulisan admin.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2