Keuchik/Geuchik/Kepala Desa
Dalam pasal 10 Undang-undang Nomor lima Tahun 1979, ditetapkan bahwa Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang & kewajiban pimpinan pemerintah desa yaitu menyelenggarakan kewajiban pimpinan pemerintahan desa.
Yaitu menyelenggarakan tempat tinggal tangganya sendiri & merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama pada bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, urusan pemerintah umum termasuk training ketentraman & ketertiban sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta berbagi jiwa gotong royong rakyat sebagai sendi utama aplikasi pemerintahan desa.
Selanjutnya pula dijelaskan bahwa dalam rangka menumbuhkan & membuatkan jiwa gotong royong rakyat desa, Kepala Desa diantaranya melakukan usaha pemantapan koordinasi melalui Lembaga Sosial Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga dan lembaga-forum kemasyarakatan lainnya yg ada pada desa.
Dalam rangka aplikasi tugas di bidang ketentraman & ketertiban, kepala desa bisa menyelesaikan perselisihan-perselisihan yg terjadi di desa. Dengan melihat uraian pada atas dapat dikemukan bahwa;
1. Kepala Desa mempunyai tugas
- Menjalankan urusan rumah tangganya sendiri;
- Menjalankan urursan pemerintah, dan pembangunan baik dari Pemerintah;
- Pusat maupun Pemerintah Daerah, serta urusan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya;
- Menumbuhkan serta mengembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintah dan pembangunan desa.
- Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya desanya sendiri.
- Menggerakan partisipasi masyarakat dalam wilayah desanya.
- Melaksanakan tugas dari pemerintah Pusat dan dari pemerintah Daerah.
- Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan , pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di desanya.
Kepala Desa juga memiliki hak, kewenangan dan kewajiban seperti yang tercantum dalam Pasal lima Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984 yaitu :
1. Hak Kepala Desa
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan dari pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dibebankan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Mendapatkan bimbingan dan pembinaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya.
- Pembinaan ideologi negara, politik dalam negeri dan kesatuan bangsa di wilayah desanya.
- Pembinaan tertib pemerintahan di wilayah desanya.
- Pembinaan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Menyelenggarakan koordinasi fungsional di desa.
- Memelihara dan meningkatkan ketentraman dan ketertiban di wilayah desanya.
- Memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan yang ada di wilayah desanya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 bahwa Kepala Desa dipilih secara langsung, umum dan rahasia oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun.
Catatan:
Qanun Pemerintah Gampong sinkron MoU Helsinki sedang pada penulisan admin.