Jika Belum Dapat KTP El, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas
GampongRT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, meskipun pemerintah menargetkan perekaman data kependudukan selesai pada 30 September mendatang, namun bukan berarti setelah tanggal itu warga tidak bisa mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
?Kita harap rakyat tiba. Tapi kalau tangal 30 September belum sanggup datang, datanglah lepas berikutnya. Masyarakat tidak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,? Kata Dirjen Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, pada Jakarta, Kamis (1/9).
Namun Zudan mengingatkan, bagi warga yang melakukan perekaman data untuk memperolek NIK KTP Elektronik bila di sejumlah daerah kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.?Mereka yg telah merekam, sanggup eksklusif bisa (KTP), sanggup pula belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 telah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yg namanya surat kabar pengganti bukti diri. Itu berlaku hingga jadinya KTP El mereka.
Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,? Kentara Zudan
Zudan mengungkapkan, dalam surat tersebut pengganti identitas tadi, lanjut Zudan, tercantum data bukti diri seperti KTP, termasuk NIK rakyat yang merekam. Lantaran itu, meski belum ada fisik KTP El, karena kekurangan blangko, tetapi warga yang telah merekam sudah tercatat mempunyai NIK tunggal. ?Jadi mereka mampu mengurus keperluannya menggunakan surat itu,? Ungkapnya.
Diakui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa mempunyai KTP El, yang mencantumkan NIK baru, warga memang akan kesulitan pada mengurus banyak sekali keperluan administrasi misalnya SIM, STNK, Kartu Kesehatan juga perbankan. Namun selesainya merekam dan memiliki NIK, meski hanya pada surat pengantar tadi, istilah Zudan, mereka sudah mampu pulang mendapatkan pelayanan publik tadi.
Cukup Bawa KK
Zudan mengulang balik pernyataannya, bahwa proses perekaman NIK KTP sekarang nir lagi menyulitkan masyarakat, karena mereka tidak wajib membawa surat pengantar menurut RT/RW.
“Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman,” jelas Zudan seraya menegaskan, tidak ada pungutan atau biaya saat merekam. Semuanya gratis.
Sedangkan terkait perkara blangko KTP El, Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menegaskan, bahwa ketersediaan bahan tadi masih mencukupi. Hanya saja, pemerintah wilayah harus berinisiatif mendatangi kantor sentra Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis.
Dalam kesempatan itu Dirjen Dukcapil juga menegaskan, bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya. Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti KTP Elektroniknya. (Puspen Kemendagri)
Sumber: http://setkab.go.id/jika-belum-dapat-ktp-el-warga-harus-minta-surat-keterangan-pengganti-identitas/