Sekretaris Desa/Keurani Gampong
Wednesday, 10 November 2021
Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No.Lima tahun 1979 bahwa sekretaris desa merupakan unsur staf administrasi yg membantu ketua desa pada menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yg bertugas;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan, serta menyampaikan kepada yang bersangkutan.
- Melaksanakan urusan keuangan.
- Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Tugas yang paling penting adalah melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan melaksanakan tugasnya.
Sekretaris desa diangkat & diberhentikan sang Bupati ketua wilayah tingkat II selesainya mendengar pertimbangan camat atas usul ketua desa sehabis mendengar pertimbangan LMD (pasal 15 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1979).
Sekretaris desa karena jabatanya menjadi sekretaris Lembaga Musyawarah Desa dan sekretaris Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.