Sekretaris Desa/Keurani Gampong

Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No.Lima tahun 1979 bahwa sekretaris desa merupakan unsur staf administrasi yg membantu ketua desa pada menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yg bertugas;

  1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan, serta menyampaikan kepada yang bersangkutan.
  2. Melaksanakan urusan keuangan.
  3. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  4. Tugas yang paling penting adalah melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan melaksanakan tugasnya.

Sekretaris desa diangkat & diberhentikan sang Bupati ketua wilayah tingkat II selesainya mendengar pertimbangan camat atas usul ketua desa sehabis mendengar pertimbangan LMD (pasal 15 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1979).

Sekretaris desa karena jabatanya menjadi sekretaris Lembaga Musyawarah Desa dan sekretaris Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2