Pemerintah Bentuk Pokja Perguruan Tinggi untuk Awasi Dana Desa

GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membentuk Kelompok Kerja (Pokja) universitas dan perguruan tinggi. Tujuannya untuk mengawasi program kementerian dan mendorong pengembangan desa yang bersifat positif.

"Pokja universitas dan perguruan tinggi ini nantinya akan memberikan kontribusi positif dalam pengembangan-pengembangan desa. Kekurangan Kementerian Desa ini dapat dinilai secara objektif oleh perguruan tinggi. Kita juga butuh masukan, kritikan serta ide cerdas untuk mengembangkan program desa," ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).

Marwan mengatakan, dengan adanya Pokja ini, kehidupan masyarakat desa bisa lebih makmur. Masyarakat desa juga nantinya akan mendapat masukan-masukan yang baik, terutama untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.

"Pada 2015, program dana desa telah berjalan dengan sukses. Penyerapan telah terserap 100 persen, penyimpangan masih di bawah 10 persen, tepatnya 7 persen. Kesalahan itupun hanya persoalan focusing. Nah, Perguruan Tinggi dapat berkontribusi dalam mengawasi program desa, terutama pelaksanaan program dana desa. Perlu ada evaluasi yang dilakukan terus menerus agar tidak terjadi penyimpangan," jelas Marwan.

Selain itu, pada hari ini Kementerian Desa PDTT juga melakaukan penandatanganan MoU terkait penanganan tindak pidana dengan lembaga penegak hukum. Salah satu poin dalam MoU itu nantinya masyarakat desa akan diberi penyuluhan dan bantuan hukum secara gratis agar warga desa 'melek' hukum.

"Ini artinya bahwa dalam rangka kita membantu masyarakat di pedesaan yang kurang mampu. Itu kami kerjasama dengan Menkum HAM untuk membantu masyarakat tidak mampu kalau memenuhi persoalan-persoalan hukum. Kami juga akan membuat desa-desa sadar hukum nanti, dan itu berbasis penyuluhan, pendidikan hukum pada masyarakat kita, supaya tidak melanggar UU yang berlaku," jelas Marwan.

Bentuk bantuannya itu, jelas Marwan, yakni masyarakat desa yang terkena masalah hukum akan ditangani oleh lembaga hukum yang terakreditasi, bahkan bisa diberi pengacara yang profesional.

"MoU-nya itu kalau ada masyarakat yang kena masalah hukum akan ditangani oleh lembaga hukum yang terakreditasi, bisa LBH bisa lembaga sosial atau lembaga hukum mana pun, termasuk juga oleh pengacara profesional. Sifatnya adalah gratis, pada masyarakat kita di pedesaan," papar Marwan.

Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2