e-KTP di Stop, "Warga Membingungkan"
GampongRT - Kemendagri menyetop sementara penerbitan atau pembuatan E-KTP, sebagaimana disampaikan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri yang mengatakan bahwa kartu identitas tersebut akan dihentikan proses pembuatannya sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pada tahun 2013, e-KTP sempat menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Ketika Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi tiba-datang mengeluarkan surat edaran Nomor 471.12/1826/SJ tanggal 11 April 2013, soal embargo melakukan fotokopi dan menstaplernya.
Kontroversi lain soal e-KTP pula sempat terjadi dalam saat registrasi CPNS tahun 2014, ketika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengumumkan bahwa NIK (nomor induk kependudukan) yang dipakai pada registrasi online adalah NIK e-KTP.
Dimana pada website formulir registrasi pada regpanselnas.Menpan.Go.Id hanya tertera warta pengisian NIK. "Tidak terdapat liputan tambahan bahwa NIK yg dientri harus NIK berdasarkan e-KTP".
"Belum seluruh rakyat negara Indonesia memiliki e-KTP". Tiba-tiba Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetop pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP hingga batas ketika yg tidak sanggup ditentukan. Mendagri risi karena server buat chip pada e-KTP berada pada negara lain.
Dilansir berdasarkan kontan, Tjahjo membicarakan sejumlah informasi yg ditemukan yang dipercaya cukup serius. Pertama, terdapat dugaan korupsi dalam proyek itu. Kedua, server yang digunakan e-KTP milik negara lain sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak nir bertanggungjawab.
Ketiga, vendor fisik e-KTP nir menganut open system sebagai akibatnya Kemendagri nir mampu mengutak-utik sistim tadi. Keempat, poly terjadi kebocoran database. Misalnya, di kolom nama tertulis nama wanita, tapi foto yang bersangkutan pertanda pria.
Tjahjo melakukan 2 hal mengenai temuan tersebut. Persoalan dugaan korupsi, Tjahjo menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, dilema sistim yang bobrok akan dirapatkan terlebih dahulu menggunakan sejumlah pihak.
"Saya telah minta ke Menko Polhukam, kedap terbatas dengan Polisi, Jaksa Agung, BIN, Bais. Ini menyangkut kerahasian negara. Kita akan gelar pada rapat kabinet," ujar Tjahjo
"Ini ibaratnya ada butir mengagumkan, kita belah dulu. Ulat-ulatnya pada pada buah kita bersihkan dulu, baru bisa dimakan," lanjut Tjahjo.
Sebelumnya, misalnya diberitakan sang poly media. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharto menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum & atau penyalahgunaan wewenang yg menyebabkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tadi.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal dua Ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menggunakan UU No 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana).
Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam masalah e-KTP sekitar Rp 1,12 triliun. Menurut Johan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI adalah pemenang tender proyek e-KTP yg nilainya Rp 6 triliun tersebut.
Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pernah menyanggah jikalau e-KTP tidak bermasalah. Ia berkata kalau proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan secara terpola, & tidak ditemukan adanya kesalahan.
Paska Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetop ad interim pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, membuat sebagian warga membingungkan terutama bagi rakyat yg belum memperoleh dokumen kependudukan.
Agar warga nir gundah & kami yg melayani masyarakat pada desa tidak galau, kita berharap Pak Mendagri segera mengeluarkan panduan atau petunjuk. "Supaya kami yg pada bawah mudah mengungkapkan kepada masyarakat", harap Kaur Pemerintahan Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Junaidi.