Domain Kementerian Desa Pindah Alamat
GampongRT - Pada era sebelumnya, tidak ada kementerian yang fokus mengembangkan perdesaan. Karena urusan desa tak terpimpin dan hanya menjadi desa sebagai proyek.
Dulu urusan desa berada dibawah Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri. Sekarang urusan desa telah pindah ke kementerian sendiri yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi).
Menurut Peraturan Presiden Nomor 165 tentang Penataan Tugas & Fungsi Kabinet Kerja, penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yg mencakup kelembagaan & pelatihan rakyat desa, pemberdayaan adat & sosial budaya warga desa, & asal daya alam dan teknologi sempurna guna pedesaan akan pindah ke Kementerian Desa.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan urusan desa yang selama ini di bawah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan melebur menggunakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi.
Tidak hanya tempat kerja yang berpindah. Domain Kementerian Desa pula ikut pindah. Kalau sebelumnya, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memakai domain http://www.Kemenegpdt.Go.Id/ kini tidak bisa lagi diakses sang publik karena telah Bad Request (Invalid Hostname).
Saat ini ada dua website keterangan & publikasi Kementeria Desa, PDT & Transmigrasi yg masih aktif yaitu http://www.Kpdt.Go.Id/ & http://www.Kemendesa.Go.Id/ & ke 2 website tadi mempunyai wajah tampilan yg sama.
Sepertinya, website dengan alamat domain http://www.Kpdt.Go.Id/ akan segera di Bad Request (Invalid Hostname) alias nir bisa diakses publik lagi.
Hal tersebut, dari berita yg diperoleh pada twitter @KemeDesa yg menjelaskan bahwa Domain web kami sudah berubah, web kpdt.Go.Id sekarang sebagai alamat kemendesa.Go.Id