Pengertian Masa Pajak

Pengertian Masa Pajak adalah :

jangka waktu yg menjadi dasar bagi Wajib Pajak buat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yg terutang pada suatu jangka saat eksklusif sebagaimana ditentukan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 mengenai KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Masa Pajak adalah sama menggunakan 1 (satu) bulan kalender atau jangka ketika lain yg diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama tiga (3) bulan kalender.

Contoh Masa Pajak antara lain :

  • Masa Pajak Januari
  • Masa Pajak Pebruari
  • Masa Pajak Maret
  • Masa Pajak April
  • Masa Pajak Mei
  • Masa Pajak Juni
  • Masa Pajak Juli
  • Masa Pajak Agustus
  • Masa Pajak September
  • Masa Pajak Oktober
  • Masa Pajak Nopember
  • Masa Pajak Desember

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2