Pengertian Masa Pajak
Saturday, 14 November 2020
Pengertian Masa Pajak adalah :
jangka waktu yg menjadi dasar bagi Wajib Pajak buat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yg terutang pada suatu jangka saat eksklusif sebagaimana ditentukan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 mengenai KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Masa Pajak adalah sama menggunakan 1 (satu) bulan kalender atau jangka ketika lain yg diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama tiga (3) bulan kalender.
Contoh Masa Pajak antara lain :
- Masa Pajak Januari
- Masa Pajak Pebruari
- Masa Pajak Maret
- Masa Pajak April
- Masa Pajak Mei
- Masa Pajak Juni
- Masa Pajak Juli
- Masa Pajak Agustus
- Masa Pajak September
- Masa Pajak Oktober
- Masa Pajak Nopember
- Masa Pajak Desember
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :