Pengertian/Definisi Biaya Sewa (Rent Expenses)
Pengertian/Definisi Biaya Sewa (Rent Expenses) adalah :
Kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan pada pihak lain atas jasa pihak lain, yang sudah meminjamkan sesuatu (aktiva) buat kepentingan perusahaan.
Perusahaan kadangkala membayarkan biaya sewa untuk periode lebih berdasarkan satu tahun, maka atas porto sewa tersebut wajib diamortisasi/pada akui sebagai biaya sewa sinkron masa manfaat porto sewa tadi.
Contoh Penerapan Biaya Sewa (Rent Expenses) :
PT.Gunung Slamet Sejahtera dalam bulan Januari 2019 menyewa gudang dari Robert menggunakan harga sewa per tahun sebesar Rp.10.000.000,-. Biaya sewa tersebut wajib dibayarkan sekaligus oleh PT.Gunung Slamet Sejahtera buat jangka saat 8 (delapan) tahun yaitu sebanyak Rp.80.000.000,- (8 x 10.000.000).
Pengakuan biaya sewa selama 8 tahun tersebut pada laporan laba rugi dan neraca PT.Gunung Slamet Sejahtera buat Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2019 adalah :
- Biaya sewa gudang diakui untuk Tahun 2019 sebanyak Rp. 10.000.000,-
Laporan Neraca Per 31 Desember 2019 pada posisi Aktiva adalah :
- Sewa dibayar dimuka sebesar Rp. 70.000.000,-
Aspek Perpajakan Atas Biaya Sewa Tanah dan/atau Bangunan :
- Aspek Perpajakan atas porto sewa tanah &/atau bangunan bila penyewa pemotong pajak PPh Pasal 4 ayat (dua), tetapi pemilik tanah &/atau bangunan bukan Pengusaha Kena Pajak merupakan sebagai berikut :
- Atas pembayaran biaya sewa Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan.
- Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan tersebut.
- Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa setelah dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), dengan catatan pemilik tanah bukan Pengusaha Kena Pajak.
- Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh :
PT.Gunung Slamet Sejahtera yg menyewa Gudang misalnya tersebut diatas berdasarkan Robert sebesar Rp.80.000.000,- buat jangka saat 8 tahun (Robert bukan Pengusaha Kena Pajak), maka yg dilakukan PT.Gunung Slamet Sejahtera adalah sebagai berikut :
- Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.8.000.000,- (10 % x 80.000.000 ).
- Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut.
- Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Robert.
- Membayarkan biaya sewa selama 8 tahun setelah dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.72.000.000,- (80.000.000-8.000.000) dengan catatan Robert bukan Pengusaha Kena Pajak.
- Biaya sewa satu tahun diakui sebesar Rp.10.000.000,- (80.000.000 dibagi 8)
- Aspek Perpajakan atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan apabila penyewa pemotong pajak PPh Pasal 4 ayat (dua) dan pemilik tanah dan/atau bangunan merupakan Pengusaha Kena Pajak yg usahanya dibidang penyewaan tanah dan/atau bangunan adalah menjadi berikut :
- Atas pembayaran biaya sewa Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan tersebut.
- Pemilik Tanah dan/atau Bangunan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi sewa tersebut dan memungut Pajak PPN sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa.
- Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa ditambah Pajak PPN dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).
- Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun tidak termasuk pajak PPN jika Perusahaan Pengusaha Kena Pajak. Jika Perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak, maka biaya sewa diakui sebesar uang sewa ditambah dengan pajak PPN yang telah dibayarkan. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh :
PT.Baja Besi Kuat yang menyewa gedung buat tempat kerja berdasarkan PT. Gajah Mada Estate (Pengusaha Kena Pajak ) sebanyak Rp.20.000.000,- buat jangka ketika empat tahun, maka yang dilakukan PT.Baja Besi Kuat merupakan sebagai berikut :
- Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.2.000.000,- (10 % x 20.000.000 ).
- Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut.
- Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT. Gajah Mada Estate.
- Pajak PPN yang terutang atas biaya sewa tersebut adalah sebesar Rp.2.000.000,- (10 % x 20.000.000)
- Membayarkan biaya sewa selama empat tahun ditambah pajak PPN dan dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.20.000.000,- (20.000.000 + 2.000.000-2.000.000).
- PT.Baja Besi Kuat menerima bukti pembayaran biaya sewa dan Faktur Pajak.
- Biaya sewa satu tahun diakui sebesar Rp.5.000.000,- (20.000.000 dibagi 4)
Aspek Perpajakan Atas Biaya Sewa selain Tanah dan/atau Bangunan :
- Aspek Perpajakan atas porto sewa selain tanah &/atau bangunan bila penyewa pemotong pajak PPh Pasal 23, namun pemilik Harta selain tanah &/atau bangunan bukan Pengusaha Kena Pajak adalah menjadi berikut :
- Atas pembayaran biaya sewa selain Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 23 sebesar 2 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan.
- Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan tersebut.
- Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa setelah dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 23, dengan catatan pemilik tanah bukan Pengusaha Kena Pajak.
- Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh :
PT.Dieng Jaya Sentosa yang menyewa Mobil dari Tugino sebesar Rp.40.000.000,- buat jangka ketika 4 tahun (Tugino bukan Pengusaha Kena Pajak), maka yang dilakukan PT.Gunung Slamet Sejahtera merupakan sebagai berikut :
- Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp.800.000,- (2 % x 40.000.000 ).
- Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 23 atas pemotongan tersebut.
- Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada Tugino.
- Membayarkan biaya sewa selama 4 tahun setelah dikurangi PPh 23 ayat (2) sebesar Rp.39.200.000,- (40.000.000-800.000) dengan catatan Robert bukan Pengusaha Kena Pajak.
- Aspek Perpajakan atas porto sewa selain tanah &/atau bangunan bila penyewa pemotong pajak PPh 23 & pemilik Harta selain tanah dan/atau bangunan adalah Pengusaha Kena Pajak yang usahanya dibidang penyewaan tanah &/atau bangunan adalah sebagai berikut :
- Atas pembayaran biaya sewa selain Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh 23 sebesar 2 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan tersebut.
- Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi sewa tersebut dan memungut Pajak PPN sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa.
- Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa ditambah Pajak PPN dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 23.
- Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun tidak termasuk pajak PPN jika Perusahaan Pengusaha Kena Pajak. Jika Perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak, maka biaya sewa diakui sebesar uang sewa ditambah dengan pajak PPN yang telah dibayarkan. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh :
PT.Baja Besi Kuat yg menyewa kendaraan beroda empat berdasarkan PT. Gajah Mada Estate (Pengusaha Kena Pajak ) sebanyak Rp.10.000.000,- buat jangka saat satu tahun, maka yang dilakukan PT.Baja Besi Kuat merupakan menjadi berikut :
- Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp.200.000,- (2 % x 10.000.000 ).
- Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 23 atas pemotongan tersebut.
- Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT. Gajah Mada Estate.
- Pajak PPN yang terutang atas biaya sewa tersebut adalah sebesar Rp.1.000.000,- (10 % x 10.000.000)
- Membayarkan biaya sewa selama satu tahun ditambah pajak PPN dan dikurangi PPh Pasal 23 sebesar Rp.10.800.000,- (10.000.000 + 1.000.000-200.000).
- PT.Baja Besi Kuat menerima bukti pembayaran biaya sewa dan Faktur Pajak.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)