Bukan Pemotong PPh Pasal 21

Bukan Pemotong PPh Pasal 21 meliputi :

  • Kantor perwakilan Negara asing.
  • Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan tersebut, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.
Syarat bagi Organisasi-organisasi internasional supaya tidak sebagai Pemotong PPh Pasal 21 merupakan :
  1. Indonesia menjadi anggota organisasi internasional tersebut.

  2. Organisasi internasional tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

  • Pemberi kerja orang langsung yang nir melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi buat melakukan pekerjaan tempat tinggal tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas.

Jika Wajib Pajak Orang Pribadi mendapat penghasilan menurut Bukan Pemotong PPh Pasal 21, maka penghasilan tadi adalah objek Pajak Penghasilan yang wajib dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi & dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2